Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik kecurangan atau fraud di tiga rumah sakit yang ada di Indonesia. Kecurangan tersebut berupa manipulasi data dalam tagihan catatan medis di rumah sakit.
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam acara diskusi Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN' di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga
"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus, tapi sebenarnya hanya 1.000 kasus yang didukung catatan medis. Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi, tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis," kata Pahala.
Advertisement
Pahala membeberkan sekiranya ada 3.269 klaim fiktif terbagi dalam dua kategori. Dalam kasus pertamanya yakni adanya tagihan 10 kali layanan kesehatan fisioterapi. Nyatanya di catatan medis tersebut hanya dilakukan dua kali saja.
"Nah, ini jenis fraud yang jenis ke-2, orangnya ada terapinya ada, tapi digelembungin nilai klaimnya. Itu kita temukan tahun 2018," kata Pahala.
"Lantas kita lihat juga katarak di tiga rumah sakit 39 pasien kita sampel. Sebenarnya hanya 14 pasien yang patut dioperasi katarak, tapi diklaim lah semua dioperasi katarak. Kita cek, kita bilang 'ini dioperasinya satu mata diklaimnya dua mata'," beber Pahala.
Namun, menurut Pahala, ada yang lebih parah lagi, yakni tidak ada pasien sama sekali tapi mendadak adanya penggelembungan dana di fasilitas kesehatannya.
"Enggak ada terapinya, tapi dokumennya semua dibikin sedemikian sehingga seakan-akan dia mengeklaim untuk orang yang ada dengan terapi segala macam. Itu yang kita bilang (phantom billing) itu, jadi ini sengaja," ucap Pahala.