Sukses

Pembelaan Akhir DD dan YM, Tetap Memohon Divonis Bebas oleh Majelis Hakim Perkara Tol MBZ

Dalam nota pembelaan, terdakwa DD menjelaskan bahwa Jalan Tol MBZ sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Liputan6.com, Jakarta Nota pembelaan akhir (duplik) empat terdakwa perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/07). 

Hanya eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) yang membacakan duplik secara langsung di hadapan majelis hakim. Sementara terdakwa lain, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS) dan eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB), dibacakan oleh penasihat hukum masing-masing. 

Terdakwa DD yang diberikan kesempatan pertama dalam penyampaian duplik tetap memohon majelis hakim untuk membebaskannya dari tuduhan dugaan korupsi seperti yang didakwakan kepada dirinya. Terutama dalam dugaan menyerahkan dokumen lelang yang memenangkan pihak tertentu secara sepihak adalah tidak benar. 

"Tidak pernah ada bukti bahwa saya nyata-nyata menyerahkan dokumen tersebut, baik soft copy maupun hard copy. Baik secara langsung atau tidak langsung pada YM ataupun anggota panitia lelang," ujar DD.

Terkait dengan proses lelang yang disebut-sebut sebagai proyek hore-hore tidak mendasar. Bahkan dikatakan DD itu sebagai kalimat yang tidak etis dan tentunya tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya.

Fakta dan kenyataannya, panitia lelang telah bersungguh-sungguh dalam melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan PT JJC melalui metode right to match (hak menyamakan penawaran).

Sebagai kesimpulan, DD menjelaskan bahwa Jalan Tol MBZ sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

“Jalan Tol MBZ memiliki sertifikat layak desain, layak fungsi, serta layak operasi sehingga dapat dilalui kendaraan,” imbuhnya.

Berdasarkan fakta tersebut, DD berharap dan memohon kepada majelis hakim agar berkenan menerima jawaban, serta memberi putusan adil dan terbaik untuk dirinya, yakni membebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditemui di persidangan, penasihat hukum DD dan YM, Adi Supriyadi dan Raden Aria Riefaldhy menyatakan tetap pada argumen bahwa kliennya tidak bersalah, dan harus diputus bebas dari tuduhan.

"Berdasarkan uraian duplik yang disampaikan DD, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang dimaksud pada tuntutan JPU," ungkapnya. 

Hal senada dikatakan penasihat hukum YM, Raden Aria Riefaldhy, pihaknya berharap kliennya diputus bebas, sebagaimana hal-hal yang terungkap di fakta persidangan, dari saksi yang dihadirkan tidak mengenal YM.

"Pertanyaannya bila tidak saling kenal apakah bisa dikaitkan dengan permufakatan jahat? Tidak ada buktinya," tegas Aria. 

Aria menambahkan, dalam pemaparan duplik dijelaskan bahwa dalam proses lelang model right to match sudah diatur dalam Peraturan Presiden No.56 tahun 2011 pasal 13 ayat 2.

Sedangkan untuk metode design and build juga sudah diatur dalam Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. 

“Jadi semua proses lelang sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Bukan berarti dia seakan-akan membuat aturan sendiri," jelasnya. 

Berdasarkan fakta persidangan dan pembacaan duplik hari ini, Aria berharap hakim mempertimbangkan kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.

"Mudah-mudahan hakim berpendapat baik bisa membebaskan YM dari tuntutan dan mengembalikan hak-haknya," ujar Aria. 

Menanggapi pledoi dan duplik dari DD, Rachmad Mekaniawan yang merupakan sahabat semasa kuliah DD di Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan, DD adalah teman yang cerdas untuk diajak diskusi, terutama seputar konstruksi dan infrastruktur. 

“Saya melihat bagaimana hati-hatinya beliau dan tim dalam menangani suatu proyek. Bahkan dia tidak berani menandatangani pekerjaan-pekerjaan yang menurutnya tidak sesuai dengan di lapangan,” ujar Rachmad. 

Dia mencontohkan, proyek Tol MBZ yang tengah berperkara, diakui Rachmad bukanlah pekerjaan mudah. Banyak masalah di sana, yang pekerjaannya memiliki tingkat kesulitan yang tinggi. Karena di waktu yang sama DD harus berkordinasi dengan manajemen Kereta Cepat Jakarta Bandung Whoosh dan juga LRT.

“Itu masalah luar biasa yang harus diselesaikan. DD tidak pernah menyerah mencari solusi itu,” tuturnya. 

Namun ironisnya, banyak orang menilai pekerjaan konstruksi itu gampang, padahal tidak seperti itu, apalagi Tol MBZ dibangun di atas Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang beroperasi dan menjadi backbone mobilisasi orang maupun barang.

“Jatuh satu alat kerja saja bisa hancur mobil di bawahnya. Jadi tidak sesederhana yang dipikirkan, butuh kehati-hatian yang ekstra,” pungkas Rachmad.

Sisi lain yang melekat dari seorang DD, dikenal sosok pekerja keras dan berdedikasi tinggi, tetapi kenapa tidak ada penghargaan terhadap orang profesional yang bekerja dengan sungguh-sungguh.

"Jadi saya tidak percaya proyek ini ada unsur pelanggaran apalagi korupsi," tegasnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini