Sukses

5 Fakta Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Penganiayaan hingga Tewas Dini Sera Afrianti

PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti pada Rabu 24 Juli 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.

Hal tersebut sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Rabu 24 Juli 2024.

Hakim Erintuah menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujar Hakim Erintuah, Rabu 24 Juli 2024.

Hakim Erintuah menegaskan, agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ucap Hakim Erintuah.

Gregorius Ronald Tannur pun tak kuasa menahan tangis bahagia usai divonis bebas majelis hakim PN Surabaya. Dia menilai putusan tersebut cukup adil.

"Gapapa, yang penting tuhan yang membuktikan," kata Ronald Tannur.

Meski begitu, Dimas Yemahura, pengacara Dini Sera Afrianti, korban dugaan penganiayaan hingga tewas bakal melaporkan hakim Erintuah Damanik kepada Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung (MA) lantaran telah memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia," kata Dimas.

Berikut sederet fakta terkait Gregorius Ronald Tannur bebas, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 6 halaman

1. Beberkan Alasan Vonis Bebas

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.

Hal tersebut sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim Erintuah menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujar Hakim Erintuah, Rabu 24 Juli 2024.

Hakim Erintuah menegaskan, agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," jelas Hakim Erintuah.

 

3 dari 6 halaman

2. Tangisan Bahagia Ronald Tannur Usai Divonis Bebas

Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dugaan kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, tak kuasa menahan tangis bahagia usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negari Surabaya. Dia menilai putusan tersebut cukup adil.

"Gapapa, yang penting tuhan yang membuktikan," kata Ronald Tannur, Rabu 24 Juli 2024.

Dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.

"Alhamdulillah," ucap Lisa singkat.

 

4 dari 6 halaman

3. Pengacara Dini Sera Afrianti Bakal Laporkan Hakim ke Badan Pengawas MA

Dimas Yemahura, pengacara Dini Sera Afrianti, korban dugaan penganiayaan hingga tewas, bakal melaporkan hakim Erintuah Damanik kepada Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung (MA) lantaran telah memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia," ujar Dimas, usai sidang putusan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.

Dimas menyebut, dengan adanya putusan ini, masyarakat menjadi paham bahwa mencari keadilan di Indonesia sangat tidak mudah.

"Sangat sulit. Bahkan orang yang jelas-jelas sudah meninggal, di sana dikatakan bahwasanya dia meninggal dengan membebaskan orang yang diduga melakukan tindakan pembunuhan," ucapnya.

Dimas mewakili keluarga Dini mengaku sangat kecewa dan prihatin dengan keputusan bebas Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI tersebut.

Dimas dan keluarga Dini berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum dengan melakukan upaya kasasi dalam tujuh hari usai amar putusan dibacakan.

"Sehingga keadilan korban tetap bisa diperjuangkan, dan kami berharap nanti majelis hakim yang memeriksa di tingkat selanjutnya, memutus dengan seadil-adilnya, mengedepankan hak-hak dan keadilan dari korban," jelas Dimas.

 

5 dari 6 halaman

4. Kejagung Bakal Ajukan Kasasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI yang bebas dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti (29).

Upaya kasasi itu akan dilayangkan, merespons putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.

"Iya, kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, pertimbangan dari mengajukan kasasi karena majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah disodorkan jaksa penuntut umum.

Semisal CCTV yang nampak telah muncul niat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk menghabisi nyawa dari kekasihnya Dini, dengan melindas korban. Namun tidak dinilai oleh hakim, hanya karena tidak ada saksi saat kejadian.

"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan. Karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," tutur Harli.

 

6 dari 6 halaman

5. Pertimbangan Ajukan Kasasi

Sedangkan untuk pertimbangan Ronald Tannur pengaruh alkohol saat kejadian, Harli melihat persoalan itu seharusnya tidak menjadi alasan menggugurkan tindakan penganiayaannya.

"Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwaan soal melindasnya. Membunuhnya," tuturnya.

"Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol. Sangat sumir," tambah Harli.

Oleh sebab itu, Harli mengatakan pihaknya akan segera menyusun memori kasasi yang akan diajukan untuk sidang tingkat akhir di Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya menjerat kembali Ronald Tanur.

"Saat ini kita sedang menunggu salinan putusan pengadilan sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya," jelas Harli.