Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur, Dizar Al Farizi mengungkapkan, pihaknya mempelajari adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara putusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Kami menunggu laporan resmi yang masuk ke kami untuk pelanggaran yang dilakukan hakim yang menyidangkan kasus tersebut," ujarnya, Kamis (25/7/2025).
Baca Juga
Meskipun belum ada laporan resmi ke KY, Dizar mulai dalami perkara yang menjerat Gregorius Ronald Tannur. "Kami akan kumpulkan data dari berbagai sumber," ucapnya.
Advertisement
Namun, Dizar menunggu adanya laporan resmi yang masuk ke KY. "Ini membantu tugas KY untuk pengawasan kinerja hakim," ujarnya.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.
Hal tersebut sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
 Hakim Erintuah menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Hakim Erintuah menegaskan, agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ucapnya.
Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Gregorius Ronald Tannur langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.
"Gakpapa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.
Dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya. "Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.
Â
Dituntut 12 Tahun
Kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Anak dari eks anggota DPR RI tersebut dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Advertisement
Ronald Tannur Penganiaya Dini Sera hingga Tewas Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI yang bebas dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti (29).
Upaya kasasi itu akan dilayangkan, merespons putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.
"Iya, kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, pertimbangan dari mengajukan kasasi karena majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah disodorkan jaksa penuntut umum.
Semisal CCTV yang nampak telah muncul niat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk menghabisi nyawa dari kekasihnya Dini, dengan melindas korban. Namun tidak dinilai oleh hakim, hanya karena tidak ada saksi saat kejadian.
"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan. Karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," tuturnya.
Sedangkan untuk pertimbangan Ronald pengaruh alkohol saat kejadian, Harli melihat persoalan itu seharusnya tidak menjadi alasan menggugurkan tindakan penganiayaannya.
"Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwaan soal melindasnya. Membunuhnya," tuturnya.
"Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol. Sangat sumir," tambah Harli.
Oleh sebab itu, Harli mengatakan pihaknya akan segera menyusun memori kasasi yang akan diajukan untuk sidang tingkat akhir di Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya menjerat kembali Ronald Tanur.
"Saat ini kita sedang menunggu salinan putusan pengadilan sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya," ucapnya.