Sukses

Ahmad Sahroni Kritik Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakimnya Sakit

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang menyatakan bebas dakwaan Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang menyatakan bebas dakwaan Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Putusan Hakim PN Surabaya itu dinilai tak berpihak kepada korban.

"Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, saya sudah sampaikan kemarin ini hakimnya sakit. Mungkin dia enggak punya anak, seorang anak perempuan yang bisa merasakan bagaimana perempuan ini diperlakukan tidak selayaknya, yang herannya jaksa penuntut umum sudah melayangkan 12 tahun penjara," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Oleh sebab itu, Politikus NasDem meminta Hakim PN Surabaya yang memutuskan vonis diawasi untuk mengungkap alasan yang membuat hakim memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas sangat pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal," kata dia.

Lebih lanjut, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem itu juga mendorong agar Hakim PN Surabaya diperiksa. Menurut dia putusan Hakim PN Surabaya itu memalukan.

"Para pihak harus memberikan satu sumbangsih untuk periksa hakimnya secara menyeluruh, apa yang terjadi diputuskan yang bersangkutan bebas.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Vonis Bebas

 

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.

 

3 dari 3 halaman

Pernyataan Ronald Tannur

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis dan menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini