Liputan6.com, Jakarta - Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti sudah dinyatakan mendapatkan vonis bebas. Putusan Ronald Tannur vonis bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terkait hal tersebut, Komisi Yudisial (KY) angkat bicara. Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan KY akan turun tangan melakukan penyelidikan.
Baca Juga
"Putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar Mukti Fajar dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Advertisement
Mukti mengatakan, putusan hakim menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
Padahal, kata dia, Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.
Mukti mengatakan, walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut.
"Guna melihat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," jelas dia.
KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.
Hal tersebut sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Â
PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Terdakwa Penganiayaan hingga Tewas Dini Sera Afrianti
Hakim Erintuah menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujar Hakim Erintuah, Rabu (24/7/2024).
Hakim Erintuah menegaskan, agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," jelas Hakim Erintuah.
Â
Advertisement
Tangisan Bahagia Ronald Tannur Usai Divonis Bebas Kasus Dini Sera Afrianti: Putusan Hakim Cukup Adil
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dugaan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, tak kuasa menahan tangis bahagia usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negari Surabaya. Dia menilai putusan tersebut cukup adil.
"Gapapa, yang penting tuhan yang membuktikan," kata Ronald Tannur, Rabu 24 Juli 2024.
Dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.
"Alhamdulillah," ucapnya singkat.