Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti. Para hakim yang terlibat pun menjadi sorotan publik.
Diketahui, sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh hakim ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca Juga
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Kamis, 25 Juli 2024, hakim Erintuah Damanik pernah menempati jabatan sebagai Humas PN Medan pada 2019 lalu. Kemudian, dia dipindahkan ke PN Surabaya pada 2020 sebagai Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.
Advertisement
Sejumlah sidang kasus besar yang ditanganinya, selain vonis bebas Gregorius Ronald Tannur antara lain sebagai ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.
Selanjutnya, menolak praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho di PN Medan.
Kemudian, hakim anggota Heru Hanindyo diketahui sebelumnya merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang resmi pindah ke PN Surabaya pada November 2023 lalu. Dia juga pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari 2018-2019.
Selama bekerja, Heru pernah menangani kasus antara lain menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021, juga mengabulkan gugatan Perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.
Adapun hakim anggota Mangapul diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 2021, yang kini resmi bertugas sebagai hakim di PN Surabaya.
Kasus yang pernah ditangani antara lain tragedi Kanjuruhan, yang dalam kasus tersebut dia menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Hanya saja, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) putusan itu dibatalkan dan keduanya dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dan 2 tahun.
Baca juga Pakar: Anak Anggota DPR Gregorius Tannur Patut Dijerat Pasal 338 Pembunuhan, Bengis dan Bereskalasi
Gregorius Ronald Tannur, Terpidana Penganiayaan hingga Tewas terhadap Dini Sera, Divonis Bebas
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.
Hal tersebut sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim Erintuah menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga putra dari anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Â Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa Dini Sera Afrianti ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujarnya, Rabu, 24 Juli 2024.
Hakim Erintuah menegaskan agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ucapnya.
Baca juga:Â Gregorius Ronald Tannur Tersangka Aniaya Kekasih, KemenPPPA Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Â
Advertisement
Gregorius Bersyukur Divonis Bebas
Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Gregorius Ronald Tannur langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.
"Enggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.
Dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,"Â ucap Gregorius Ronald Tannur.
Â
Kuasa Hukum Dini Sera Laporkan Hakim ke MA
Dimas Yemahura, pengacara Dini Sera Afrianti, korban dugaan penganiayaan hingga tewas, bakal melaporkan hakim Erintuah Damanik kepada Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung (MA) lantaran telah memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia," ujarnya, usai sidang putusan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Dimas menyebut, dengan adanya putusan ini, masyarakat menjadi paham bahwa mencari keadilan di Indonesia sangat tidak mudah.
"Sangat sulit. Bahkan orang yang jelas-jelas sudah meninggal, di sana dikatakan bahwasanya dia meninggal dengan membebaskan orang yang diduga melakukan tindakan pembunuhan," ucapnya.
Dimas mewakili keluarga Dini mengaku sangat kecewa dan prihatin dengan keputusan bebas Ronald Tannur, anak dari politikus PKB itu.
Dimas dan keluarga Dini Sera Afrianti berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum dengan melakukan upaya kasasi dalam tujuh hari usai amar putusan dibacakan.
"Sehingga keadilan korban tetap bisa diperjuangkan, dan kami berharap nanti majelis hakim yang memeriksa di tingkat selanjutnya, memutus dengan seadil-adilnya, mengedepankan hak-hak dan keadilan dari korban," ucapnya.
Â
Advertisement
Kejagung Kasasi Atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
"Iya, kita akan mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juli 2024.
Menurutnya, pertimbangan dari mengajukan kasasi karena majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan sejumlah bukti yang telah disodorkan jaksa penuntut umum.
Semisal CCTV yang tampak telah muncul niat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk menghabisi nyawa kekasihnya, Dini, dengan melindas korban. Namun tidak dinilai oleh hakim, hanya karena tidak ada saksi saat kejadian.
"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan. Karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," tuturnya.
Sedangkan untuk pertimbangan Gregorius Ronald Tannur pengaruh alkohol saat kejadian, Harli melihat persoalan itu seharusnya tidak menjadi alasan menggugurkan tindakan penganiayaannya.
"Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwaan soal melindasnya. Membunuhnya," kata Hali.
"Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol. Sangat sumir," tambah Harli.
Oleh sebab itu, Harli mengatakan pihaknya akan segera menyusun memori kasasi yang akan diajukan untuk sidang tingkat akhir di Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya menjerat kembali Ronald Tanur.
"Saat ini kita sedang menunggu salinan putusan pengadilan sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya," ucapnya.