Sukses

Ronald Tannur Bebas, Kejagung: Vonis Hakim Agak Laen

Kejagung menyatakan, vonis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur tidaklah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. Hal itu pun dinilai sangat berbeda dari yang biasanya.

"Bahwa pelaku misalnya pada akhirnya dia mencoba menolong ya itu hal yang meringankan kalaupun itu bisa menjadi pertimbangan. Tapi niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan di mana actus reus ya dia melindas, dia menampar dahulu," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).

"Makanya putusan kali ini agak laen kita melihatnya," sambungnya.

Harli menyatakan, vonis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur tidaklah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis pun dinilai tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, menggunakan pertimbangan yang sangat sumir, serta tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan fakta di lapangan.

Untuk itu, Kejagung memastikan untuk mengajukan langkah hukum kasasi atas putusan bebas PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.

"Yang paling miris, dakwaan itu tidak hanya pembunuhan tapi banyak lapisnya, tapi nggak ada yang kena. Menampar memukul itu kan sudah bagian dari penganiayaan dan jaksa sudah berupaya, kita tuntut 12 tahun," kata Harli.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. Hal tersebut sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim Erintuah menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

2 dari 3 halaman

Robert Tannur Dianggap Melakukan Pertolongan

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Hakim Erintuah menegaskan, agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ucapnya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Gregorius Ronald Tannur langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

"Gakpapa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Keluarga Dini Sera Kecewa Putusan Hakim

Dimas Yemahura, pengacara Dini Sera Afrianti, korban dugaan penganiayaan hingga tewas, bakal melaporkan hakim Erintuah Damanik kepada Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung (MA) lantaran telah memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia," ujarnya, usai sidang putusan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Dimas menyebut, dengan adanya putusan ini, masyarakat menjadi paham bahwa mencari keadilan di Indonesia sangat tidak mudah.

"Sangat sulit. Bahkan orang yang jelas-jelas sudah meninggal, di sana dikatakan bahwasanya dia meninggal dengan membebaskan orang yang diduga melakukan tindakan pembunuhan," ucapnya.

Dimas mewakili keluarga Dini mengaku sangat kecewa dan prihatin dengan keputusan bebas Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI tersebut.

Dimas dan keluarga Dini berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum dengan melakukan upaya kasasi dalam tujuh hari usai amar putusan dibacakan.

"Sehingga keadilan korban tetap bisa diperjuangkan, dan kami berharap nanti majelis hakim yang memeriksa di tingkat selanjutnya, memutus dengan seadil-adilnya, mengedepankan hak-hak dan keadilan dari korban," ucapnya.

 

Video Terkini