Sukses

Polisi Selidiki Laporan Abidzar Al Ghifari Terkait Dugaan Penghinaan Almarhum Uje

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, akun @ProjecthunterA diduga mengunggah sesuatu yang menyinggung keluarga pelapor.

Liputan6.com, Jakarta - Putra almarhum Jefri Al Buchori, Mohammad Abidzar Al-Ghifari polisikan salah satu akun media sosial twitter alias X @ProjecthunterA atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/4214/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, akun @ProjecthunterA diduga mengunggah sesuatu yang menyinggung keluarga pelapor.

"Konteks yang tidak pantas yang membawa nama ayah kandung korban dan nama korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Ade Ary mengatakan, pelapor mengetahui hal itu pada Minggu, 21 Juli 20241 sekitar pukul 21.00 WIB. Atas kejadian itu, pelapor merasa akun twitter alias X telah melakukan pencemaran nama baik melakui media elektronik. Laporan dilayangkan pada Rabu, 24 Juli 2024.

"Ini baru diterima kemarin laporannya," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, penyidik saat ini sedang mempelajari laporan korban. Proses penyelidikan sedang berjalan.

"Masih dilakukan proses pendalaman oleh penyidik," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Respons Umi Pipik

Sebelumnya, Abidzar Al-Ghifari mengungkap kondisi ibunya, Umi Pipik, atas ulah netizen pengguna aplikasi X, yang menyinggung mendiang Ustaz Jeffri Al Buchori alias Ustaz Uje. Abidzar bersyukur sang ibu dalam kondisi baik. 

"Ya kondisi nyokap sama Adiba itu baik-baik aja," kata Abidzar Al Ghifari di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2024).

Abidzar Al Ghifari justru menyoroti dampak yang dialami adik-adiknya, lantaran hinaan netizen pemilik akun X @ProjectHunterA. Apalagi adiknya baru masuk bangku Sekolah Menengah Atas.

"Namun yang menjadi highlight dalam masalah ini kan kondisi adik-adik itu yang menjadi konsen kita, apalagi Ayla baru masuk SMA lagi labil-labilnya memang harus dijaga juga. Kita ngejaga juga," jelas Abidzar.