Sukses

Ronald Tannur Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Kekasihnya, DPR: Rusak Hukum Kita, Periksa Hakimnya!

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengutuk keras vonis bebas tersebut. Dia pun menyebut putusan hakim itu memalukan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Menanggapi putusan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dengan tegas mengutuk vonis bebas tersebut. Ia bahkan menyebut putusan hakim itu sebagai sesuatu yang memalukan.

"Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini, terlebih sebagai pimpinan Komisi III yang membidangi hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut. Rusak penegakkan hukum kita," kata dia dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Politikus NasDem ini menekankan bahwa kasus ini memiliki bukti yang jelas dan rekaman yang ada, bahkan korbannya pun meninggal dunia.

"Masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan Jaksa," jelas dia.

Sahroni juga meminta agar dilakukan upaya banding. Ia mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara ini, karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan dalam proses hukum.

"Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," ungkap dia.

Sahroni menekankan bahwa hukuman terhadap pelaku sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Terdakwa Penganiayaan hingga Tewas Dini Sera Afrianti

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.

Hal tersebut sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim Erintuah menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, Rabu (24/7/2024).

 

3 dari 3 halaman

Dibebaskan

Hakim Erintuah menegaskan, agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ucapnya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Gregorius Ronald Tannur langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

"Gakpapa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya. "Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence