Sukses

Sahroni DPR Minta Polisi Dalami Ulang Kasus Kematian Vina Cirebon

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun turut buka suara. Politikus NasDem tersebut meminta agar pihak kepolisian mendalami ulang kasus kematian Vina, serta memanggil Iptu Rudiana.

Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum dari saksi bernama Dede Riswanto alias Dede menyerahkan bukti pengakuan bahwa telah membuat keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Bukti keterangan palsu Dede itu dimaksudkan untuk kebutuhan gelar perkara awal menentukan penyelidikan.

Adapun awal mula kebohongan Dede terjadi ketika dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon. Sesampainya di sana, Dede bertemu ayah Eky, Iptu Rudiana, untuk memberikan keterangan palsu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun turut buka suara. Politikus NasDem tersebut meminta agar pihak kepolisian mendalami ulang kasus kematian Vina, serta memanggil Iptu Rudiana.

“Saya minta Propam Polri segera panggil dan periksa Iptu Rudiana. Kalau sampai benar bahwa yang bersangkutan telah merintangi penyelidikan, tindakannya akan sangat memalukan bagi institusi tempat dirinya bekerja. Karena diduga akibat adanya intimidasi atau rekayasa dari Iptu Rudiana, Dede jadi memberi keterangan palsu, dan berujung membuat Polda Jabar salah tangkap,” kata dia, dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Sahroni pun meminta agar pihak kepolisian bisa segera mengusut kasus ini hingga tuntas. Mengingat tragedi sudah terjadi beberapa tahun silam, dan ditambah Kapolri sudah memberi atensi terhadap kasus ini.

"Kasus ini juga sudah menjadi atensi Pak Kapolri, jadi jajaran kepolisian harus dalami lagi rentetan kasusnya dengan cepat dan cermat. Usut secara transparan sampai semuanya terang benderang. Harus segera ada yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ditindak Tegas

"Dan kalau ada saksi atau pihak yang tidak kooperatif dan mencoba merintangi, saya minta pihak kepolisian tidak segan untuk memberlakukan tindakan tegas," tambah Sahroni.

Namun Sahroni yakin dan percaya bahwa pengusutan kasus Vina, telah mendekati titik terangnya.

"Tapi saya yakin, polisi pasti sudah kembali bergerak. Dan titik terang dari kasus ini sebentar lagi akan kita lihat," tutupnya.

Keluarga terpidana kasus pembunuhan terhadap sejoli Vina dan Eky, resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Rudiana merupakan ayah dari Eky.

 

3 dari 4 halaman

Dilaporkan ke Bareskrim

Laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina, Jutek Bongso ke Bareskrim Polri terdaftar dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.

"Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu, dan juga penganiayaan, kemudian memberikan surat palsu dan lainnya. Jadi kira-kita itulah (dugaan pelanggaran yang dilaporkan)," kata Jutek kepada awak media usai laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Jutek mengatakan, laporan ini dibuat oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan terpidana lain akan turut melaporkan terkait dugaan penganiayaan yang mereka alami selama proses penyidikan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan kepada Rudiana atas perbuatan yang kami laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," tutur dia.

4 dari 4 halaman

Terpidana Kasus Vina Ungkap Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Iptu Rudiana

Hadi Saputra, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum Hadi Saputra, Jutek Bongso mengatakan laporan ini turut menyasar sejumlah tindakan Iptu Rudiana yang diduga melanggar hukum, salah satunya dugaan penganiayaan kepada Hadi. Iptu Rudiana merupakan ayah dari Eky.

"Mereka (terpidana kasus Vina) membuat surat pernyataan di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya," kata Jutek kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Menurut Jutek, keterangan itu telah disampaikan kepada dirinya selaku kuasa hukum dari Peradi oleh Hadi Saputra yang telah memberikan surat kuasa.

"Makanya memberikan kuasa karena mereka ada di dalam lapas, sehingga tidak bisa datang. Maka kami sebagai kuasa hukum kami melaporkan (Iptu Rudiana)," kata Jutek.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean mengungkap sejumlah tindak penganiayaan yang dialami Hadi ketika terseret kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak kemudian pukulan. Kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," kata Rully.

"Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala, kan ini hal-hal yang sebelumnya sudah di luar kemanusiaan," tambah dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.