Sukses

MUI Ajak Ormas Islam dan Santri Perangi Judi Online

Menurut Kiai Anwar, MUI sebagai wadah organisasi umat Islam siap membantu melakukan syiar terkait bahayanya judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Wabah judi online yang menjangkit rakyat Indonesia semakin membahayakan. Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersinergi untuk memberantas judi online.

“Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di negara ini untuk bergandeng tangan, bersatu, menyelamatkan bangsa ini dari Judi online, dan kita nyatakan perang terhadap judi online,” tegas Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar saat jumpa pers di Kantor Kementerian Kominfo Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Menurut Kiai Anwar, MUI sebagai wadah organisasi umat Islam siap membantu melakukan syiar terkait bahayanya judi online. Tujuannya hanya satu, menyelamatkan rakyat Indonesia dari bahaya judi online yang tak jarang merenggut nyawa selain membuat miskin.

“MUI bersama lebih dari 87 ormas Islam di Indonesia ini tentu bersepakat akan membersamai bapak menteri (Kominfo) untuk membulatkan tekad menyelamatkan bangsa kita dari judi online!,” tegas Kiai Anwar.

Tidak main-main, Kiai Anwar memastikan para santri di tiap pesantren se-Indonesia juga akan diajak mensyiarkan tentang bahayanya judi online. Dia juga mendorong, kepada para majelis taklim untuk terus bersuara saat menggelar kajian bersama masyarakat.

“Kami ada jutaan santri dan pelajar di Indonesia, kami punya jutaan jamaah di Indonesia yang tergabung di dalam pendidikan bersifat formal dan tidak formal, majelis taklim dan semuanya itu kami harapkan menjadi tempat mengedukasi masyarakat bagaimana bahayanya judi online ini,” ajak dia.

 

2 dari 3 halaman

Komitmen Berantas Judi Online

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menegaskan, kementeriannya terus berkomitmen untuk memberantas situs-situs judi online yang menjadi penyakit masyarakat. Menurut Budi, hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angka transaksi akibat judi online adalah Rp 327 triliun.

“Judi online ini menurut PPATK angkanya di tahun 2023 adalah Rp 327 triliun dan tahun 2024 kalau kita tidak melakukan langkah-langkah (pemberantasan), angkanya bisa mencapai Rp900 triliun,” kata Budi di tempat dan waktu yang sama.

Budi menjelaskan, langkah pemberantasan judi online yang dilakukan kementeriannya adalah dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online. Total situs ditutup terhitung dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024.

“Kami telah menutup hampir 2,6 juta situs judi online dan apa yang kami lakukan ini mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak judi online,” yakin Budi.

 

3 dari 3 halaman

Nilai Transaksi Capai Rp45 Triliun

Budi menyimpulkan, dengan hitungan tersebut jika dirupiahkan maka jumlah transaksi adalah senilai Rp45 triliun. Dia pun berharap, kementeriannya dan seluruh stakeholder terkait bisa bekerja lebih keras agar judi online bisa hilang dari Indonesia.

“Judi online dampaknya sangat negatif bagi masyarakat Indonesia. Ekonomi negara hancur, ekonomi masyarakat hancur, ekonomi keluarga hancur dan pribadi-pribadi juga hancur,” Budi menandasi.