Sukses

Disebut Terima Konsesi Tambang dari Pemerintah, Ini Respons PP Muhamadiyah

Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Hilman Latief menyebut bahwa PP Muhammadiyah akan segera mengumumkan secara resmi soal sikap lembaga perihal izin konsesi tambang dari pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Hilman Latief buka suara soal kabar bahwa Muhammadiyah telah menerima konsesi tambang tambang dari pemerintah.

Hilman memastikan, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari PP Muhammadiyah terkait konsesi tambang dari pemerintah. Ia mengatakan, pihaknya akan mengumumkan keputusan tersebut saat konsolidasi nasional di Yogyakarta pada akhir Juli 2024.

"Nanti Muhammadiyah ada konsolidasi nasional Sabtu-Ahad di Yogyakarta, nanti tunggu itu saja pernyataannya," ujar Hilman Latief dilansir dari Antara, Kamis (25/7/2024).

Beredar kabar bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang diungkapkan Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. Namun, saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut enggan menjawab soal isu tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Hilman Latief menyebut bahwa PP Muhammadiyah akan segera mengumumkan secara resmi soal sikap lembaga perihal izin konsesi tambang.

"Nanti aja yang resmi saja, ya. Nanti umumkan. Nanti aja resminya saja," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian untuk menentukan arah yang akan diambil jika mendapat tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah.

Menurut dia, Muhammadiyah akan sangat hati-hati dalam mengambil keputusan soal tambang untuk ormas keagamaan. Berbagai aspek bakal menjadi pertimbangan yang melibatkan seluruh elemen di Muhammadiyah hingga tingkat daerah.

Muhammadiyah juga akan berkonsultasi dengan berbagai ahli lintas bidang serta perwakilan daerah soal manfaat tambang terhadap masyarakat serta meminimalisir potensi dampak negatif.

"Kemudian yang kedua juga yang kami lakukan ini tidak menimbulkan konflik internal di Muhammadiyah. Jangan sampai dapat tambang tapi kita kemudian tarik tambang di dalam," kata dia pada 11 Juli 2024 lalu.

 

2 dari 2 halaman

Jokowi Terbitkan Perpres Baru Soal Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Pada Perpres 76/2024 ini terdapat sejumlah pasal-pasal yang disisipkan khusus untuk pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian Pasal 5A ayat (1) dilihat Selasa (23/7/2024).

Pada pasal 5A ayat 2 disebut, Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku," tulis ayat 3 Pasal 5A.

Kemudian, dalam Pasal 5C disebutkan bahwa IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) dan/atau kepemilikan saham Ormas Keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

"Adapun kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali. "Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," tulis ayat 3 Pasal 5C.

Video Terkini