Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Padahal, batas pengesahan RPP Kesehatan tinggal menghitung hari, yakni 8 Agustus 2024.
Menanggapi hal itu Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama jaringan pengendalian konsumsi rokok terus menggalang dukungan secara masif dari berbagai kalangan untuk mengampanyekan Save Our Surroundings (SOS) di Hari Anak Nasional (HAN).
“Kami dengan mengadakan diskusi di platform X Spaces pada Senin, 22 Juli 2024. Diskusi diadakan dalam rangka perayaan Hari Anak Nasional 2024 dengan tema Duka Hari Anak: Darurat Anak Indonesia Kecanduan Rokok,” tulis IYCTC melalui siaran pers diterima, Kamis (25/7/2024).
Advertisement
Dalam diskusi terkait, Project Lead for Tobacco Control CISDI; Beladenta Amalia memaparkan, tersedianya harga rokok murah dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah terjangkau oleh anak-anak. Menurut dia, taktik pemasaran seperti itu merupakan bagian dari kamuflase industri menargetkan anak secara umum.
“Taktik menyasar anak bisa terlihat dari iklan, promosi, sponsorship, seperti melalui audisi bulutangkis, ada juga taktik lain yakni ketersediaan berbagai rasa di produk nikotin/tembakau dan kemasan menarik," ucap Beladenta dalam acara diskusi terkait.
Senada dengan itu, Project Officer Lentera Anak; Bagja Nugraha, mengajak semua pihak untuk mengingat hak yang dimiliki oleh anak-anak. Dia mendorong, orang dewasa harus menyediakan lingkungan yang bebas rokok untuk anak.
“Pentingnya peran pemerintah untuk mengesahkan RPP Kesehatan dengan harapan dapat memperkuat peraturan sehingga anak-anak terhindar dari bahaya rokok,” jelas Bagja.
Dia pun menilai, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebijakan mengenai industri rokok sebagai sponsor sebuah acara yang justru akan menciptakan lingkungan yang tidak baik bagi anak.
Larang Penjualan Rokok di Dekat Sekolah
Dalam pandangan Executive, Director IYCTC; Manik Marganamahendra adalah penting melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari gedung sekolah. Alasannya, hal itu menjadi salah satu penyebab tingginya perokok anak karena kemudahan akses.
“Mirisnya, industri rokok telah berhasil menciptakan narasi yang menormalisasikan budaya merokok di kalangan anak-anak. Padahal, seorang perokok adalah korban industri. Maka dari itu, pemerintah harus bertindak tegas dengan membuat kebijakan yang berpihak pada anak,” tegas Manik.
Vivi yang hadir dalam diskusi mewakili kelompok orang tua dari anak yang merokok, diketahui menggagas petisi online melindungi anak-anak dari asap rokok. Dia berharap, tidak ada lagi korban seperti diri dan sang anak. Ia tidak ingin anak-anak lain menjadi perokok karena lemahnya regulasi dan tidak adanya keberpihakan pemerintah.
“Saya mengajak masyarakat turut serta dalam menandatangani petisi bertajuk ‘Lindungi Anak, Yuk Dukung Presiden Jokowi Tanda Tangani RPP Kesehatan!’ melalui change dot org,” ajak dia.
Vivi mencatat, petisi online tersebut telah mendapat dukungan lebih dari 1000 orang. Dia meyakini, dengan viralnya petisi itu maka hati Presiden Joko Widodo bisa bergerak mengesahkan regulasi yang bisa menekan jumlah perokok usia anak dan melindungi anak dari target industri rokok.
“Pentingnya perlindungan anak dari bahaya rokok juga menjadi satu dari 5 poin Suara Anak Indonesia yang dibacakan di hadapan Presiden Joko Widodo pada Hari Anak Nasional yang digelar di Kota Jayapura, Papua pada Selasa (23/7/2024),” singgung Vivi menandasi.
Diketahui, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya adalah perokok berusia 10-18 tahun.
Tingginya jumlah perokok usia anak tersebut membutuhkan perhatian dan keberpihakan politik dari Presiden Jokowi dengan mengesahkan regulasi yang memberikan perlindungan anak dari bahaya asap rokok.
Advertisement