Sukses

Sekjen PAN: Vonis Bebas Ronald Tannur Usik Rasa Keadilan, Majelis Hakim Harus Diperiksa

Sebagai Sekjen PAN, Eddy akan mendorong Pimpinan Komisi III DPR RI dari PAN untuk mendalami putusan majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Liputan6.com, Jakarta - Vonis bebas Ronald Tannur menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Sekjen PAN Eddy Soeparno menyebut putusan bebas Ronald Tannur mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Kekerasan yang dilakukan Ronald Tannur sangat jelas, bukti audio visualnya ada dan viral dilihat oleh masyarakat. Apa penjelasannya vonisnya justru bebas? Ini yang mengusik rasa keadilan masyarakat," kata Eddy dikutip Kamis (25/7/2024).

"Bahkan andaikata Dini korbannya tidak meninggal pun, Ronald Tannur secara jelas menganiaya Dini Sera Afrianti. Kali ini secara jelas fakta dan bukti yang dikumpulkan kejaksaan jelas menunjukkan penganiayaan hingga korban meninggal. Inilah yang membuat publik bereaksi dan memprotes putusan ini," lanjutnya.

Sebagai Sekjen PAN, Eddy akan mendorong Pimpinan Komisi III DPR RI dari PAN untuk mendalami putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa.

"Di internal, saya mendorong pimpinan komisi hukum dari PAN untuk melakukan pendalaman terhadap majelis hakim yang memberikan putusan janggal, yaitu bebas," lanjutnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini juga menyampaikan, agar Komisi Yudisial bergerak cepat merespons putusan ini dan lebih jauh untuk melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi mengenai latar belakang keputusan majelis hakim membebaskan Ronald Tannur.

"Jika diperlukan, peran KPK juga bisa dilibatkan untuk memastikan tidak ada potensi korupsi maupun gratifikasi yang menjadi latar belakang putusan bebas ini. Terakhir kami berpesan, jangan sampai institusi kehakiman tercederai reputasinya karena putusan hakim yang agak di luar nalar ini," tutup Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Respons Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. Hal itu pun dinilai sangat berbeda dari yang biasanya.

"Bahwa pelaku misalnya pada akhirnya dia mencoba menolong ya itu hal yang meringankan kalaupun itu bisa menjadi pertimbangan. Tapi niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan di mana actus reus ya dia melindas, dia menampar dahulu," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).

"Makanya putusan kali ini agak laen kita melihatnya," sambungnya.

Harli menyatakan, vonis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur tidaklah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis pun dinilai tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, menggunakan pertimbangan yang sangat sumir, serta tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan fakta di lapangan.

Untuk itu, Kejagung memastikan untuk mengajukan langkah hukum kasasi atas putusan bebas PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.

"Yang paling miris, dakwaan itu tidak hanya pembunuhan tapi banyak lapisnya, tapi nggak ada yang kena. Menampar memukul itu kan sudah bagian dari penganiayaan dan jaksa sudah berupaya, kita tuntut 12 tahun," kata Harli.

 

3 dari 3 halaman

Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. Hal tersebut sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim Erintuah menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Hakim Erintuah menegaskan, agar jaksa penuntut umum (JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ucapnya.

Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Gregorius Ronald Tannur langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.

"Gakpapa, yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Dikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.