Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Hal ini menindaklanjuti dugaan adanya seorang pejabat Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
"Tentunya apabila ditemukan ada indikasi ke arah tindak pidana korupsi, tidak tertutup kemungkinan itu akan didalami," ucap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/7).
Baca Juga
Tessa mengaku belum mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh YS. Sebab terduga pelaku hingga saat ini masih diperiksa di gedung KPK.
Advertisement
Namun untuk tindak lanjut kasus dugaan pemerasan tersebut bakal diserahkan ke Polres Bogor.
"Kita tunggu aja sama-sama, karena kembali saya sampaikan bahwa kegiatan klarifikasi ini masih berlangsung," tuturnya.
Dijelaskan olehnya, penangkapan YS bermula dari adanya laporan oleh salah seorang pejabat di Pemkab Bogor yang mengaku diperas oleh pelaku.
Berlari dari laporan tersebut, KPK kemudian menerjunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan inspektorat. Terdeteksi terduga pelaku berada di kediamannya di kawasan Bogor.
"Tim bersama orang dimaksud kemudian menuju kediamannya di perumahan Villa Bogor Indah di Kota Bogor dan selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi," sebut Tessa.
"Hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri," sambung dia.
KPK Sita Barbuk Uang Rp300 Juta hingga Mobil Porsche
Dari tangan pelaku, KPK mengamankan barang bukti yang diduga hasil dari pemerasan berupa uang ratusan juta hingga mobil mewah.
"Diamankan uang sejumlah Rp300 juta rupiah, 1 unit Smartphone merk Iphone, dan 1 unit kendaraan merk Porche warna putih dengan no pol B 1556 XD," ungkap dia.
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan kasus tersebut akan diserahkan ke pihak Polres Bogor.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement