Sukses

Menteri Agama Respons soal Logo Halal di Roti Okko

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait ramai logo halal dari Kementerian Agama (Kemenag) dalam kemasan roti Okko yang disebut mengandung natrium dehidroasetat.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait ramai logo halal dari Kementerian Agama (Kemenag) dalam kemasan roti Okko yang disebut mengandung natrium dehidroasetat.

"Nanti saya tanya ke pak kepala badan BPJPH (Badan Pengelola Jaminan Produk Halal) nanti untuk ini akan dicek ulang oleh kepala BPJPH benar enggak," kata dia di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.

Yaqut pun mengaku belum mengetahui lebih lanjut terkait dengan ramai kandungan roti Okko. Namun dia memastikan, jika benar roti itu mengandung bahan berbahaya akan dicabut.

"Kalau rekomendasi BPOM seperti itu tentu tidak boleh masuk dalam kategori halal. Ya kalau memang tidak memenuhi persyaratan halal tentulah enggak boleh," jelas dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan pengujian sampel terhadap roti Okko yang beredar di pasaran. Hasilnya menunjukkan roti Okko memiliki kandungan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Lalu, natrium dehidroasetat tidak termasuk Bahan Tambahan Pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Berdasarkan temuan ini, BPOM meminta produsen roti Okko yakni PT Abadi Rasa Food untuk menarik produk dari peredaran.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," kata BPOM dalam pernyataan tertulis bertanggal 23 Juli 2024 yang diterima Liputan6.com.

 

2 dari 3 halaman

Pabrik Roti Okko Tidak Terapkan Cara Produksi yang Benar

Badan tersebut juga melakukan insepksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Berdasarkan temuan tersebut, ternyata produsen roti Okko tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium," kata BPOM.

Sementara itu, roti Aoka yang ramai juga diperbincangkan, disebut tidak mengandung natrim dehidroasetat. Dari hasil uji sampel pada roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat.

"Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," kata BPOM dalam pernyataan resmi yang diterima Liputan6.com.

Lalu, pada 1 Juli 2024 BPOM juga melakukan pemeriksaan ke sarana produksi Roti Aoka hasilnya juga tidak ditemukan kandungan natrium dehidroasetat.

"Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat," tulis BPOM.

3 dari 3 halaman

Apa Itu Natrium Dehidroasetat?

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Profesor Zullies Ikawati menjelaskan tentang natrium dehidroasetat. Natrium dehidroasetat (sodium dehydroacetate) adalah garam natrium dari asam dehidroasetat, sebuah senyawa organik yang digunakan sebagai pengawet dalam industri makanan dan kosmetik.

"Natirium dehidroaseteat berfungsi untuk mencegah pertumbuhan bakteri, jamur, dan ragi, sehingga memperpanjang umur simpan produk," kata Zullies.

Meski boleh ada pada makanan, Zullies mengatakan bahwa hanya dalam jumlah sangat kecil.

"Di dalam industri makanan, natrium dehidroasetat dapat digunakan dalam jumlah yang sangat kecil dan sesuai dengan regulasi yang ketat untuk memastikan keamanannya," kata Zullies. 

Lebih lanjut, Zullies mengatakan batas aman konsumsi natrium dehidroasetat pada manusia telah ditetapkan oleh beberapa badan pengatur kesehatan. Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) mengatakan batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) adalah 0-0.6 mg per kg berat badan per hari.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com