Sukses

15 Mantan Pegawai KPK Pelaku Pungli Rutan Segera Diseret ke Pengadilan

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus pemerasan di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK yang menyeret mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi bersama 14 orang lainnya. Mereka bakal didakwa atas kasus pemerasan sebesar Rp6,3 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus pemerasan di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK yang menyeret mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi bersama 14 orang lainnya. Mereka bakal didakwa atas kasus pemerasan sebesar Rp6,3 miliar.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Titto Jaelani mengatakan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis (25/7/2024).

"Hari ini (Kamis) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan rutan KPK dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dan kawan-kawan," ucap Titto dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

"Didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran yang diterima para terdakwa Rp6,3 miliar," lanjut dia.

Titto menyebut ada enam berkas perkara yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa yang perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim. Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A," kata Titto.

Di dalam dakwaan itu juga, Titto membeberkan, akan membuka peran para tahanan yang memberikan uang kepada para terdakwa. Para tahanan yang terlibat di antaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak.

"Status penahanan dari para terdakwa menjadi beralih dan di bawah wewenang dari Hakim Pengadilan Tipikor," kata Titto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pungli di Rutan KPK Terjadi 2019

Komisi antirasuah itu telah menetapkan para tersangka atas kasus pungli di rutannya. Salah satunya Achmad Fauzi. Kemudian, Hengki yang merupakan pencetus 'Lurah' di tiga cabang rutan KPK, juga dijadikan tersangka.

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan aksi pungli yang dilakukan pegawai KPK terjadi sekitar tahun 2019 lalu. Para pelaku pungli itu yakni, mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR), termasuk Hengki dan tiga pegawai KPK lainnya.

Dalam pertemuan para pelaku, mereka sepakat menunjuk 'Lurah' untuk mengkordinir pungli di tiga rutan cabang KPK.

"Memerintahkan MR (Muhammad Ridwan, petugas rutan) sebagai 'Lurah' di rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MHA (Mahdi Aris, petugas rutan) sebagai 'Lurah' rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih, dan SH (Sopian Hadi, PNYD yang ditugaskan petugas rutan) di rutan cabang KPK gedung ACLC," ujar Asep saat konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

Dalam rentang waktu 2019 hingga 2023, kata Asep, Hengki bersama dengan 14 tersangka lainnya dapat meraup untung hingga Rp6,3 miliar.

"Masih akan direkam penulisan serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," jelas Asep.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.