Liputan6.com, Jakarta - Polisi akhirnya membekukan kegiatan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Jember buntut pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates. Atas keputusan ini, seluruh aktivitas yang dilakukan PSHT di Jember dihentikan sementara.
"Kami membekukan atau tidak mengizinkan sementara seluruh kegiatan dari PSHT, ini sudah disampaikan kpd ketua ranting maupun ketua cabang," kata Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi dikutip dari YouTube Liputan6, Jumat (26/7/024).
Advertisement
Baca Juga
Bayu mengatakan, penghentian sementara aktivitas PSHT dilakukan hingga proses hukum terhadap para tersangka telah selesai dilakukan.
"Pembekuan ini sampai dengan proses hukum berjalan selesai," ungkap Bayu.
Menurut dia, kasus pengeroyokan tersebut kini sudah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur. Bayu berharap, kasus tersebut tidak terulang kembali.
"Kalau tidak ditangani secara tegas tuntas dan serius, akan jadi preseden buruk dan akan terulang kembali dan bisa jadi nanti korbannya masyarakat umum," ucap Bayu.
Sebelumnya, Polres Jember menangkap sebanyak 22 pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pelaku pengeroyokan anggota polisi Aipda Parmanto Indrajaya saat bertugas mengamankan acara suroan agung pada Senin (22/7) dini hari.
"Sudah ada 22 anggota pesilat PSHT yang kami amankan dan petugas masih mendalami peran dari masing-masing orang saat terjadi pengeroyokan terhadap anggota polisi," kata Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi di Mapolres Jember, Selasa (23/7/2024).
Dari 22 anggota pesilat tersebut, lanjut dia, dua orang menyerahkan diri didampingi pengurus PSHT dan 20 orang lainnya dijemput dengan upaya paksa di rumahnya masing-masing.
"Sebanyak 22 pelaku terduga pengeroyokan itu, tiga diantaranya masih anak-anak dibawah umur yang berusia 16 tahun dan 17 tahun. Hal itu sangat disayangkan," tuturnya.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 22 terduga pelaku pengeroyokan untuk mendalami peran masing-masing karena ada yang berperan melakukan pemukulan, provokasi dan ada yang menjadi saksi atas peristiwa tersebut.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat kejadian, telepon genggam, baju yang digunakan saat pengeroyokan terjadi dan bendera PSHT yang akan dijadikan petunjuk," katanya.
Bayu menjelaskan jumlah terduga pelaku pengeroyokan terhadap anggotanya masih ada kemungkinan bertambah karena saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap 22 anggota perguruan silat PSHT yang sudah diamankan.
Â
13 Anggota PSHT Jember Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi, Dua Orang di Bawah Umur
Polisi menetapkan 13 oknum anggota pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka pengeroyokan terhadap anggota Polri bernama Aipda Parmanto di Jember. Para tersangka itu kini ditahan di Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mengamankan sebanyak 22 orang anggota PSHT, namun hanya 13 yang bisa diproses secara hukum.
"1 yaitu KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kita lakukan penahanan, kemudian ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka yang masih di bawah umur dan untuk dua orang ini kita terapkan undang-undang anak," ujar Irjen Imam di Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).
Irjen Imam menyampaikan, kedua pelaku di bawah umur tersebut akan dipanggil orangtuanya untuk diberikan pembinaan, sementara untuk pelaku lainya diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.
"Dari kejadian ini, kita menerapkan Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 170 KUHP atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP," ucapnya.
Irjen Imam juga mengimbau kepada ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jawa Timur, untuk bersama-sama menjadikan momentum ini untuk berbenah ke dalam.
"Memperbaiki manajemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat," ujarnya.
Â
Advertisement