Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang terkait kasus korupsi gratifikasi hingga pemerasan. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan temuan baru.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK menemukan sejumlah uang dengan nominal yang masih dalam penghitungan.
Baca Juga
"Ada sejumlah uang tapi masih dalam konfirmasi jumlahnya karena masih berlangsung," ujar Tessa di Gedung KPK, Jumat (26/7/2024).
Advertisement
Selain itu, ditemukan juga dokumen perubahan APBD 2023-2024. Beberapa dokumen lain yang juga sempat ditemukan oleh tim penyidik seperti dokumen pengadaan pada masing-masing dinas Pemkot Semarang.
"Tentunya barang bukti elektronik, dokumen, terus ya dokumen-dokumen ya. Dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas, baik pengadaan dan penunjukan langsung, dokumen dokumen yang berisi catatan-catatan tangan," beber Tessa.
Untuk selanjutnya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang. "Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilaksanakan minggu depan," tutup Tessa.
Sebagimana diketahui, komisi Antirasuah telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang atas kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dua diantaranya adalah Ita dan suaminya, Alwin Basri.
"Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024).
Di saat yang bersamaan, Asep juga mengamini dua orang penyelenggara yang dimaksud adalah Ita bersama suaminya. "Semua pihak dicegah pasti akan kami umumkan," ucap Asep.
Â
KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Â
Asep juga mengakui kalau sudah ada tersangka yang telah ditetapkan bersamaan dengan keempat orang Yahya dicegah tersebut.
"Saya sampaikan bahwa tadi ketika naik penyidikan pasti kita melakukan cegah terhadap para tersangka tersebut," beber Asep.
Hanya saja dirinya enggak untuk membeberkan identitas daripada para tersangka yang dimaksud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ita dan suaminya Alwin Basri yang telah dicekal oleh KPK. Bersamaan juga dua orang pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun KPK baru akan mengumumkan penetapan tersangka secara resmi dan penahanan setelah keempat orang tersebut dipanggil dan akan dilakukan penahanan.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement