Liputan6.com, Jakarta Sepak terjang M (41) dan YR (28), di dunia kejahatan terhenti setelah ditangkap oleh jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kedua pria ini bisa dibilang mahir dalam menggasak bajaj-bajaj yang terparkir lemah pengawasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kedua orang ini merupakan sopir bajaj. Mereka memahami tempat sopir bajaj sering mangkal.
Advertisement
Hal inilah yang membuat pelaku dengan leluasa bisa mencari bajaj-bajaj yang akan dibawa kabur. Targetnya, adalah bajaj yang parkir di pinggir jalan dan ditinggal sopir beristirahat.
"Kondisi stang tidak terkunci atau tidak diberikan kunci tambahan," kata Wira kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Wira mencatat sudah 18 unit bajaj yang telah dicuri. Terakhir kali di areal parkir Jalan Panjang, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Jumat 5 juli 2024 sekitar pukul 00:30 WIB.
Awalnya, tersangka M dihubungi oleh ES, salah satu penadah untuk dicarikan mesin bajaj, aki, shockbreaker dan. Karena, sebelumnya M sering menjual sparepart bajaj.
Saat itulah M bersama rekannya YR merencanakan untuk mencuri pencurian bajaj. Mereka suka melihat bajaj terparkir di daerah Jalan Panjang, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Kemudian, tersangka pergi menggunakan bajaj hasil curian. Setibanya di lokasi, tersangka M memantau situasi. Sedangkan, tersangka YR beraksi seorang diri.
"Dia membuka pintu bajaj dan memotong kabel kontak hingga putus. Kemudian, tersangka YR menyambungkan kabel yang sudah terputus agar dapat dinyalakan mesin," ujar dia.
Belajar dari Tukang Servis Bajaj
Wira mengatakan, tersangka YR mendapatkan ilmu menyalakan bajaj dari montir atau tukang servis bajaj. Sehingga, satu bajaj hanya memakan waktu antara 2 sampai 5 menit sampai dengan mesinnya hidup.
"Ini waktu yang cukup cepat. Hal ini dilakukan karena apa? tersangka YR selaku eksekutor ini sudah belajar di bengkel. kemudian di sisi lain dia juga merupakan supir bajaj yang sangat mahir di bidang mesin, dan sudah terbiasa," ujar dia.
Wira mengatakan, kedua tersangka kemudian mencopot mesin bajaj, aki dan tabung gas. Kemudian, bajaj ditarik secara beriringan oleh tersangka M menuju ke lapak besi tua di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka HS melaporkan ke tersangka S guna membeli bodi bajaj. Akhirnya disepakati dengan harga Rp 850 ribu. Sedangkan untuk mesin bajaj, ban, shockbreaker, aki dan tabung gas di jual penadah lain es seharga Rp 900 ribu. Setelah laku bagi rata dari hasil kejahatan tersebut," ucap dia.
Advertisement
Penadah Juga Ditangkap
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menangkap tiga orang penadah bajaj hasil curian. Mereka adalah HS, S dan ES.
"Ini adalah orang yang menerima menyimpan menyembunyikan dan berusaha dapatkan keuntungan dengan membeli barang barang hasil daripada tindak pidana. Jadi 18 bajaj dijual ke mereka semua," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, M dan YR dijerat Pasal 363 KHUP sedangkan HS, S dan ES dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHP.
"Ancaman hukum 363 KUHP penjara maksimal 9 tahun, sedangkan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman paling lama 4 tahun," ucap dia.