Sukses

Jadi Tersangka Korupsi, Kejagung Langsung Tahan Ujang Iskandar

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menetapkan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menetapkan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Adapun yang bersangkutan terjerat kasus dugaan korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka Ujang setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Juamt (26/7/2024).

Menurut dia,penyelidikan Ujang semula dari surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023.

Kasus tersebut bertepatan saat Ujang masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2015.

Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) melayangkan pemanggilan ke Ujang sebanyak tiga kali. Tapi Ujang malah tidak berkenan hadir.

Kejati Kalteng kemudian berkoodinasi dengan Kejagung sambil mengeluarkan surat pencekalan anggota DPR dari Fraksi NasDem itu.

"Pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam)," kata Harli.

Untuk selanjutnya mantan Bupati Kotawaringin itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkas Harli.

 

2 dari 3 halaman

Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Diciduk Kejagung

Tim Tabur Kejakasaan Agung (Kejagung) meringkus anggota DPR RI Fraksinya NasDem, Ujang Iskandar. Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Harli mengatakan Ujang ditangkap pada Jumat (26/7/2024) di Bandara Soekarno Hatta.

"Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 WIB setelah kembali dari Vietnam," ujar Harli saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).

Dia belum menjelaskan detail status hukum Ujang. Dia hanya menyebutkan Ujang ditangkap terkait kasus dugaan penyimpangan dana.

"Penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri," ujarnya.

Harli enggan menjelaskan apa peran Ujang dalam kasus ini. Dia hanya menyebut Ujang sebagai mantan Bupati Kotawaringin Barat.

"Mantan Bupati Kotawaringin Barat," pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

Baru Mengetahui

Sementara itu, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku baru mengetahui informasi terkait anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar yang ditangkap oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi. Dia menyebut kaget atas informasi tersebut.

"Saya baru tahu malah ini, kaget juga," kata Sahroni, saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).

Dia menyebut, Partai NasDem akan mencari tahu tekait penangkapan tersebut. Sahroni juga akan melaporkan terlebih dahulu kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

"Saya cari informasi dahulu yah. Dan saya laporkan terdahulu kepada ketua Umum," ungkap dia.

Untuk tindak lanjut atas penangkapan Ujang Iskandar, dia menyebut Partai NasDem akan menunggu arahan Surya Paloh. "Selanjutnya saya menunggu arahan ketua umum," imbuh dia.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Video Terkini