Liputan6.com, Jakarta Seorang marbot masjid ditangkap polisi karena melakukan transaksi narkoba di dalam masjid. Marbot masjid itu berinisial S (48).
Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni menjelaskan, awalnya Unit Reskrim Polsek Koja menerima informasi adanya transaksi narkoba di sebuah masjid di Jalan Tipar Cakung, Kampung Rengas, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga
Hasil penyelidikan menemukan ada seorang dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam kamar masjid.Â
Advertisement
"Ditangkap dan dilakukan penggeledahan," kata Syahroni kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Syahroni mengatakan penyidik menemukan barang bukti narkoba berupa 27 paket kecil sabu seberat 21.26 gram. Kepada polisi, S mengakui sabu miliknya didapat dari seorang laki-laki atas nama A.
"Tersangka memesan 21 gram sabu dengan harga Rp1 juta per satu gram," ujar Syahroni.
Dari hasil pemeriksaan, marbot masjid itu merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di sebuah lembaga permasyarakatan (lapas) atas kasus narkoba.
"Keluar tahun 2019, 5 tahun nekat menjual sabu yang diperolehnya dari salah seorang rekan narapidana berinisial U melalui perantara seorang kurir inisial A," jelas Syahroni.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009. Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.
"Ancamannya hukuman penjara 10 sampai 15 tahun," kata Syahroni.