Sukses

Peran Politisi NasDem Ujang Iskandar dalam Korupsi di Kotawaringin Barat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membeberkan peran Ujang dalam kasus korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus korupsi. Dia kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membeberkan peran Ujang dalam kasus korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.

"Putusan pengadilan Mahkamah Agung bahwa disana dinyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di perusda ini dan juga kapasitasnya (Ujang) sebagai Bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," kata Harli kepada wartawan, Sabtu (27/7).

Kasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana yaitu atas nama Daniel itu swasta dan Reza itu Direktur Utama Perusuda dengan pidana penjara lima dan tujuh tahun penjara tahun 2020.

Berlari dari keputusan MA yang menilai adanya keterlibatan Ujang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan pengkajian. Hingga akhirnya penyidikan dilakukan ada tahun 2023.

Namun, kata Harli penyidikan Ujang berbenturan dengan masa pemilu maka harus ditunda sementara.

"Harus pahami bahwa dalam suasana Pemilu maka diberi kesempatan dan setelah itu di tahun 2024 ini penyidikan itu dilanjutkan," ungkap Harli.

2 dari 3 halaman

Tak Hadiri Panggilan

Setelahnya penyidikan kembali dilakukan setelah masa pemilu usai dan surat pemanggilan ke mantan Bupati Kotawaringin juga telah dilakukan. Tapi yang bersangkutan enggan hadir.

"Sehingga dilakukan monitoring dan diamankan dan sampai pada malam hari ini ditahan," Harli menandaskan.

3 dari 3 halaman

Pasal

Atas perbuatannya dia dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com