Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama stakeholder terkait kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih di awal pekan hari ini, Senin (29/7/2024).
Kebijakan ganjil genap ini diterapkan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota.
Baca Juga
Kebijakan ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan nomor akhir plat kendaraan, di mana, kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan nomor eplat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Advertisement
Peraturan tersebut berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Â
Kebijakan ganjil genap ini diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan di jalan raya, sehingga dapat menekan kemacetan dan memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.
Â
Tips Menghindari Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta
Berikut tips menghindari pelanggaran ganjil genap di Jakarta:
- Periksa Kalender: Selalu pastikan tanggal sebelum berkendara untuk mengetahui apakah kendaraan Anda sesuai dengan aturan ganjil atau genap.
- Gunakan Transportasi Umum: Manfaatkan transportasi umum untuk menghindari pelanggaran dan mendukung pengurangan kemacetan.
- Aplikasi Navigasi: Gunakan aplikasi navigasi yang menyediakan informasi terkini mengenai aturan ganjil genap untuk membantu perencanaan rute perjalanan Anda.
Dengan memahami aturan dan titik berlakunya sistem ganjil genap, diharapkan pengendara dapat lebih disiplin dan membantu mengurangi kemacetan di Jakarta. Tetap patuhi peraturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement