Sukses

Sah! Mochammad Afifuddin Resmi Jadi Ketua Definitif KPU RI

Mellazs mengatakan, dengan ditetapkannya Mochammad Afifuddin maka sejak saat dibacakan yang bersangkutan resmi menjabat sebagai ketua yang sah hingga akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara sah menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai ketua definitif KPU RI. Diketahui sebelumnya, Afifuddin hanya menjabat sebagai Pelaksana (Plt) Ketua KPU RI pasca Hasyim Asy’ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena masalah etik.

“Karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi ke depan kami dapat menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara definitif,” kata August Mellasz selaku komisioner KPU RI yang membacakan mandat tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Mellazs mengatakan, dengan ditetapkannya Mochammad Afifuddin maka sejak saat dibacakan yang bersangkutan resmi menjabat sebagai ketua yang sah hingga akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027.

“Demikian pengumuman yang bisa kami sampaikan selanjutnya saya serahkan bimbingan sidang ke Pak Afifuddin sebagai ketua silahkan pak,” jelas dia.

Sebagai informasi, keputusan terkait dibacakan sebelum KPU RI menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, keputusan tersebut sudah disepakati dan diplenokan oleh seluruh komisioner KPU RI yang saat ini masih menjabat.

Usai menetapkan keputusan itu, KPU RI langsung melanjutkan rapat pleno rekapitulasi nasional pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU RI lantai 2. 

2 dari 3 halaman

Jokowi Teken Surat Pemberhentian Hasyim Asy'ari

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027. Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tidak hormat sebagaimana tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor 73/P.

Keppres itu diteken Jokowi pada Rabu, 9 Juli 2024. Adapun keppres ini tindaklanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim sebagai Ketua KPU terkait kasus asusila.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," jelas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Berat Badan Saya 90 Kg, dan Sekarang 58! Diet Saya SederhanaSELENGKAPNYA Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.

 

3 dari 3 halaman

Hasyim Bisa Ditelusuri Ranah Dugaan Korupsi

Ketua Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menilai, kasus asusila mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bisa tidak hanya soal pelanggaran etika. Namun bisa ditelusuri ke ranah pidana dengan dugaan korupsi.

"Temuan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah bisa menjadi salah satu bukti awal dari aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan langkah proaktif. Apalagi ada pembayaran hotel yang hampir 1 bulan (untuk CAT) saya kira harus ditelisik," kata Arif kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Minggu (7/7/2024).

Arif mendorong, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus proaktif, apakah mereka sudah melansir soal pertanggungjawaban anggaran KPU pada satu bulan yang lalu. Sebab berdasarkan putusan DKPP, terkuak ke publik ada beberapa fasilitas negara yang dianggap disalahgunakan.

"Jadi lakukan langkah cepat, audit investigatif," saran Arif.

Dengan demikian, Arif yakin Hasyim bisa dijerat dengan tindak pidana lewat upaya proaktif dari aparat penegak hukum yang kaitan dengan kasus korupsinya.

"Jadi bukan hanya etik tapi ada tindakan pidana korupsi, jadi kita mendorong KPK jangan hanya saat pemilu saja memantau money politik serangan fajar, KPK kewenangannya cukup besar berkontribusi dalam demokrasi elektoral kita," tandas Arif.

  

Video Terkini