Sukses

Beberkan Hasil Visum, Kuasa Hukum Tegaskan Dini Sera Afrianti Meninggal Bukan Gegara Alkohol

Kuasa hukum keluarga korban penganiayaan hingga meninggal dunia Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq membantah pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyebut Dini meninggal dunia akibat alkohol.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum keluarga korban penganiayaan hingga meninggal dunia Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq membantah pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyebut Dini meninggal dunia akibat alkohol.

Hal itu disampaikan Dimas pada audiensi pihak keluarga Dini Sera dengan Komisi III DPR RI pada hari ini, Senin (29/7/2024).

Dimas membeberkan bukti visum terhadap jenazah Dini Sera. Pada pemeriksaan luar, ditemukan bahwa terjadi pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata.

Kemudian, kata Dimas, dari hasil visum ada juga bintik pendarahan pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata serta kebiruan pada ujung jari kaki dan kuku tangan.

"Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar hati, ginjal kanan dan kiri, pendarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas," ujar kuasa hukum Dini Sera, Dimas, Senin (29/7/2024).

"Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat," jelas dia.

Mendengar penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanyakan kembali penyebab kematian Dini apakah bersumber dari alkohol atau tidak.

"Sorry itu di hasil visum itu adakah bahasa bahwa yang bersangkutan meninggal dikarenakan alkohol?," tanya Sahroni.

"Tadi sudah dijelaskan meninggal karena adanya pendarahan hebat majemuk," jawab Dimas.

Sebelumnya, Dimas Yemahura, pengacara dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mendampingi keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

"Harapannya hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya," kata Ujang, ayah Dini Sera Afrianti, Senin (29/7/2024).

 

2 dari 3 halaman

Ayah Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim PN Surabaya ke KY

Menurut Ujang, vonis yang diberikan kepada Ronald Tannur tidaklah masuk diakal. Ketika seseorang yang telah dituntut 12 tahun penjara atas kematian putrinya malah mendapatkan vonis bebas.

"Walaupun orang bodoh juga nggak masuk di akal, 12 tahun bebas. Sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu," kata Ujang.

Kemudian, kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, laporan yang dilayangkan ini terkait dengan kontradiksi antara surat tuntutan, surat dakwaan, dan pertimbangan hakim di dalam putusan

"Kedua kami juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim. Selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya," kata Dimas.

"Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik. Yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya itu harapan kami," tambahnya.

Oleh sebab itu selain membuat laporan ke KY, Dimas mengaku pihaknya juga bakal membuat laporan terkait putusan Hakim PN Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada pekan ini.

"Kami akan melaporkan ke Bawas MA. Karena kami masih menunggu putusan dari PN Surabaya yang sampai sekarang belum diberikan, termasuk barang-barang dari korban pun kami juga belum diberikan," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Komisi Yudisial Pahami Adanya Gejolak

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) angkat bicara terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI bebas dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Respons ini menanggapi Vonis bebas yang dijatuhkan PN Surabaya telah menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Karena sangat kontras dengan tuntutan jaksa 12 tahun dan biaya restitusi senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.

"Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan," kata Anggota KY sekaligus Juru Bicara, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keteranganya, Kamis 25 Juli 2024.

Meski tidak ada laporan kepada pihaknya, namun kata Mukti, pihaknya tetap akan melakukan investigasi terhadap putusan itu. Sebagaimana hak inisiatif KY selaku lembaga pengawas peradilan.

"Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik. Maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," tuturnya.

"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan. Tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," tambah dia.

Adapun setelah vonis bebas, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI bebas dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Upaya kasasi itu akan dilayangkan, merespon putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.