Sukses

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Laporkan Hakim PN Surabaya ke KY

Keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti (29) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan.

Liputan6.com, Jakarta Keluarga almarhum Dini Sera Afrianti (29) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan.

Keluarga mendiang Dini yang didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka atau akrab dikenal Oneng, telah melayangkan laporannya Selasa pagi tadi (29/7/2024).

"Harapannya, hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya," kata Ujang, ayah dari Dini Sera Afrianti, kepada wartawan.

Menurut Ujang, vonis bebas yang diberikan kepada Ronald tidak masuk diakal. Ketika seseorang yang telah dituntut 12 tahun penjara atas kematian putrinya malah mendapatkan vonis bebas.

"Walaupun orang bodoh juga enggak masuk di akal. 12 tahun dituntut, sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu," kata Ujang bingung.

Sementara itu, pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura, mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan ini terkait dengan kontradiksi antara surat tuntutan, surat dakwaan, dan pertimbangan hakim di dalam putusan.

"Kami juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim. Selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya," kata Dimas.

"Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik. Yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Itu harapan kami," tambahnya.

Selain membuat laporan ke KY, Dimas mengaku pihaknya juga bakal membuat laporan terkait putusan Hakim PN Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada pekan ini.

"Kami akan melaporkan ke Bawas MA. Karena kami masih menunggu putusan dari PN Surabaya yang sampai sekarang belum diberikan, termasuk barang-barang dari korban pun kami juga belum diberikan," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KY Investigasi Putusan Bebas Terhadap Gregorius Ronald Tannur

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) angkat bicara terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI, bebas dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti (29).

Vonis bebas yang dijatuhkan PN Surabaya telah menimbulkan tanda tanya dan kontroversial di tengah masyarakat, karena sangat kontras dengan tuntutan jaksa 12 tahun dan biaya restitusi senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan.

"Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan," kata juru bicara sekaligus anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Meski tidak ada laporan kepada pihaknya, namun kata Mukti, pihaknya tetap akan melakukan investigasi terhadap putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Sebagaimana hak inisiatif KY selaku lembaga pengawas peradilan.

"Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik. Maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Mukti.

"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," tambah dia.

Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

 

3 dari 3 halaman

Ronald Tannur Divonis Bebas, Wakil Ketua Komisi III: Hakim Berengsek

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan rasa kesalnya ke hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hal ini disampaikan Sahroni saat melakukan audiensi dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Awalnya, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq menyampaikan hasil visum korban menyatakan Dini Sera Afrianti meninggal dunia karena banyaknya pendarahan majemuk.

"Pada pemeriksaan luar ditemukan pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata. Bintik pendarahan pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata. Kebiruan pada ujung-ujung jari dan kuku tangan kanan dan kiri pada ujung jari jari dan kuku kuku kaki kanan dan kiri," kata Dimas.

Saat Dimas masih membeberkan hasil visum Dini, Ahmad Sahroni menyela untuk bertanya mengenai penyebab Dini meninggal berdasarkan hasil visum.

"Bapak sorot, itu di hasil visum itu adakah bahasa bahwa yang bersangkutan meninggal dikarenakan alkohol?" tanya Sahroni.

"Tadi sudah dijelaskan meninggal karena adanya pendarahan majemuk," jawab Dimas.

Politikus Partai NasDem ini lantas menyatakan, pihaknya ingin mengejar kebenaran apakah benar Dini meninggal dunia karena sakit dan alkohol.

"Maksudnya berlandaskan putusan yang dia putuskan karena menghormati meninggal itu gara-gara alkohol itu yang saya kejar," ujar Ahmad Sahroni.

"Hakim berengsek," sambungnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.