Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memutuskan untuk melimpahkan laporan yang dilayangkan suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terhadap mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan yang masih dalam tahap pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (29/7/2024).
Ade Ary menjelaskan alasan pelimpahan laporan Tiko terhadap mantan istrinya atas dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 32 Juncto 48 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
Advertisement
"Jadi masyarakat dapat melaporkan peristiwa yang dialami di mana saja. Kemudian, dipertimbangkan ada lapis kemampuan apakah ditindaklanjuti oleh Polda, Polres dan bahkan dapat dilakukan Polsek. Itu dipertimbangkan penanganan lebih lanjut," tuturnya.
Meskipun telah dilimpahkan, laporan yang dilayangkan Tiko dipastikan tetap didalami. Sebagaimana aduan yang dilaporkan soal dugaan pengambilan data dari laptop milik Tiko secara paksa oleh AW.
"(Dari laporan Tiko) Diduga terlapor mengambil secara paksa, sebuah laptop milik korban. Kemudian di laptop itu diduga ada data-data perusahaan dimana korban bekerja yang saat ini tengah didalami Polres Metro Jaksel," kata Ade Ary.
Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Mantan Istri ke Polda Metro Jaya
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana melaporkan balik AW, mantan istrinya ke Polda Metro Jaya. Laporan ini turut memperpanjang perseteruan antara keduanya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
"Iya benar melaporkan balik. Terkait Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE," kata pengacara Tiko, Irfan Aghasar saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2024).
Irfan menjelaskan, laporan yang dilayangkan Tiko ke Polda Metro Jaya ini, bermula saat AW mengambil paksa laptop milik kliennya. Dia mengklaim, laptop yang diambil AW itu menyimpan berbagai file milik Tiko.
"Jadi Mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama iMac itu diambil secara paksa oleh AW. Tapi di dalam laptop itu ada file file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersil karena beliau kan juga DJ," tuturnya.
Setelah itu, Irfan mengatakan kalau AW diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu milik Tiko yang ada di laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Tiko.
"Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari mas Tiko yang menimbulkan kerugian,” ujarnya.
"Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu," sambung dia.
Tiko sebelumnya dilaporkan mantan istrinya Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tiko dituding menggelapkan dana Rp6,5 Miliar saat menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Advertisement
Tiko Aryawardhana Ajukan Penundaan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penggelapan
Tiko Aryawardana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), mengajukan penundaan pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Permintaan penundaan disampaikan oleh pengacara Tiko, Irfan Aghasar, melalui surat yang dikirimkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, (24/7/2024). Irfan menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh keperluan pribadi yang mendesak.
"Kita ajukan penundaan riksa. Hari ini ada urusan pribadi yang harus dikerjakan terlebih dahulu. Insya Allah hadir (Pekan depan)," ujar Irfan saat dikonfirmasi.
Irfan juga menambahkan bahwa penundaan ini juga akan dimanfaatkan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang akan diserahkan kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut berupa akun perusahaan, rekening pribadi, dan dokumen kredit dari BNI atas nama Arina Winarto.
"Iya, memang ada beberapa akun yang kita buktikan, banyak rekening perusahaan maupun rekening pribadi maupun bukti bukti kredit dari BNI atas nama A (pelapor). Itu kita bahas satu satu supaya tidak loncat loncat pertanyaan, concern satu satu rekening," jelas Irfan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat penundaan dari Tiko. Pemeriksaan Tiko kini dijadwalkan kembali pada Rabu, (31/7/2024) pekan depan.
"Dalam suratnya tertulis ada keperluan, sehingga meminta penundaan waktu di tanggal 31 Juli 2024," tutur Kompol Henrikus Yossi.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com