Sukses

Di Hadapan Keluarga Korban, Pimpinan DPR Janji Akan Kawal Kasus Dini Sera Afrianti

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad berjanji pihaknya akan mengawal kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti tewas.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad berjanji pihaknya akan mengawal kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti tewas.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat audiensi bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Adapun, dalam kasus ini Gregorius Ronald Tannur sudah ditetapkan menjadi tersangka dan disidang. Namun, Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya bebas dan tak bersalah yang kemudian menimbulkan banyak cibiran.

"Yang pertama-tama saya ucapkan turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah yang dalam keadaan yang menurut kita sama-sama memprihatinkan," ujar Dasco.

"Terkait polemik ketidakadilan yang diterima oleh korban dan keluarga korban, tentunya kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini," sambungnya. 

Politikus Gerindra ini mengatakan, berdasarkan visum et repertum putusan hakim PN Surabaya hal itu bertolak belakang dan tidak masuk akal.

"Menurut kita yang orang hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal," kata Dasco. 

Dasco memastikan pihaknya menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pengadilan, hingga keluarga korban mendapatkan keadilan.

"Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif kami akan melakukan hal terbaik yang akan kami bisa lakukan, dan kami berkomitmen bersama teman-teman di Komisi Hukum ini untuk terus mengawal sehingga korban dan keluarga korban bisa menerima hak dengan seadil-adilnya," ucap dia.

2 dari 3 halaman

Wakil Ketua Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Brengsek

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan rasa kesalnya ke hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada 24 Juli 2024.

Hal ini disampaikannya saat melakukan audiensi dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Awalnya, Kuasa Hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq menyampaikan hasil visum korban menyatakan Dini meninggal dunia karena banyaknya pendarahan majemuk.

"Pada pemeriksaan luar ditemukan, pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata, bintik pendarahan pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata, kebiruan pada ujung-ujung jari dan kuku tangan kanan dan kiri pada ujung jari jari dan kuku kuku kaki kanan dan kiri," kata Dimas.

Saat Dimas masih membeberkan hasil visum Dini, Ahmad Sahroni menyela untuk bertanya mengenai penyebab Dini meninggal berdasarkan hasil visum.

"Bapak sorot, itu di hasil visum itu adakah bahasa bahwa yang bersangkutan meninggal dikarenakan alkohol?," tanya Sahroni.

"Tadi sudah dijelaskan meninggal karena adanya pendarahan majemuk," jawab Dimas.

Politikus NasDem ini lantas menyatakan, pihaknya ingin mengejar kebenaran apakah benar Dini meninggal dunia karena sakit dan alkohol.

"Maksudnya berlandaskan putusan yang dia putuskan karena menghormati meninggal itu gara-gara alkohol itu yang saya kejar," ujar Ahmad Sahroni.

"Hakim brengsek," sambungnya.

3 dari 3 halaman

Keluarga Dini Sera Afrianti Berencana Ajukan Banding

Keluarga korban kasus penganiayaan hingga tewas yang dialami Dini Sera Afrianti, oleh pelaku yang tak lain kekasihnya sendiri Gregorius Ronald Tanur merasa kecewa. Kasus tersebut berujung vonis bebas pada 24 Juli 2024 lalu oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Bebasnya Gregorius Ronald Tannur diprotes keras oleh keluarga korban di Sukabumi, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Ruli Diana Puspitasari, kakak korban. Dia mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan pelaku. Keluarga menginginkan pelaku tetap dihukum setimpal sesuai perbuatannya.  

“Kecewa, keluarga sangat sedih mendengar keputusan itu, ya sebisa mungkin, sebisa mungkin diperjuangkan lagi sedangkan kalau keluarga tidak tau menau ini itu tau-tau udah dibebasin,” ungkap Ruli saat ditemui di rumah duka, di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/7/2204).

Dia mengatakan, keputusan hakim itu dinilai tak sesuai dengan tindakan pelaku yang sangat keji terhadap korban. Namun, dengan hasil keputusan pengadilan Negeri Surabaya pelaku divonis bebas oleh Majelis Hakim. Keputusan itu membuat membuat keluarga Dini kecewa. 

“Tadinya hukuman mau dua belas tahun yah, sekarang tau tau udah dapat kabar udah mau bebas, kami sekeluarga sangat sedih dan kecewa dengan putusan pak hakim dan pak jaksa,” tuturnya.