Sukses

Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini, Selasa 30 Juli 2024

Aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada hari ini, Selasa (30/7/2024). Di mana saja dan kapan waktu pemberlakuannya?

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta terus berupaya mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara dengan menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan pada waktu-waktu tertentu.

Pada hari ini, Selasa (30/7/2024), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan. Kebijakan ini mengatur pergerakan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil atau genap sesuai dengan tanggal kalender.

 

Peraturan ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan nomor akhir plat kendaraan, di mana, kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan nomor eplat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Peraturan tersebut berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

 

2 dari 4 halaman

Tips Bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Berikut tips bagi pengendara roda empat atau lebih saat peraturan ganjil genap Jakarta berlaku:

1. Periksa Nomor Polisi Kendaraan

- Pastikan nomor polisi kendaraan Anda sesuai dengan aturan ganjil genap pada hari ini. Jika tidak, pertimbangkan alternatif lain untuk perjalanan Anda.

2. Gunakan Transportasi Umum

- Manfaatkan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL untuk menghindari aturan ganjil genap dan mengurangi kemacetan.

3. Rencanakan Rute Alternatif

- Cari rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze bisa membantu Anda menemukan rute terbaik.

4. Manfaatkan Aplikasi Ride-Sharing

- Gunakan layanan ride-sharing seperti Gojek atau Grab yang dapat membantu Anda mencapai tujuan tanpa khawatir tentang aturan ganjil genap.

5. Berkendara di Luar Jam Puncak

- Jika memungkinkan, atur perjalanan Anda di luar jam penerapan ganjil genap untuk menghindari sanksi dan kemacetan.

6. Periksa Informasi Lalu Lintas

- Selalu periksa informasi lalu lintas terkini melalui radio, aplikasi, atau media sosial untuk menghindari jalan yang terkena aturan ganjil genap.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ganjil genap, kita dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta. Semoga tips ini membantu Anda dalam merencanakan perjalanan dengan lebih efektif dan efisien. Selamat berkendara!

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence