Sukses

Panas PKB-PBNU Merembet DPR Soal Pansus Haji

Perseteruan bermula dari PBNU yang mencurigai ada motif pribadi di balik pembentukan pansus haji oleh DPR. Bahkan disebutkan ada bumbu masalah pribadi. DPR pun merespons.

Liputan6.com, Jakarta Ketegangan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin memanas dan merembet ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024. Masing-masing kubu menegaskan jalan yang ditempuhnya sudah sesuai dengan aturan.

Perseteruan ini bermula dari pernyataan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf yang merasa pembentukan pansus haji oleh DPR RI tidaklah diperlukan. Ia menilai penyelenggaraan haji secara umum berjalan lancar.

Sekedar informasi bahwa Panitia Khusus (Pansus) Angket pengawas Haji 2024 dibentuk DPR dengan tujuan tak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan yang merugikan jemaah haji Indonesia.

"Ya kami melihat tidak ada yang bisa dijadikan alasan yang cukup untuk Pansus ini,” tutur Yahya usai acara di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu 28 Juli 2024 lalu.

Bahkan, pria yang akrab disapa Gus Yahya ini merasa masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana pelaksanaan haji tahun ini. Dengan sejumlah capaian yang berhasil dilakukan pemerintah untuk para jemaah.

“Masyarakat juga saya rasa bisa melihat, kita kan punya jamaah yang berhaji juga, ada banyak orang yang bisa ditanyain, ya kalau perlu bikin survei,” sebutnya.

Maka dari itu, Gus Yahya pun mempertanyakan tujuan dari pembentukan pansus ini. Dia mencurigai pansus angket haji dilatarbelakangi masalah pribadi hanya untuk menyerang NU.

"Soal pansus ya pansus haji ya. Nah itu ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan kepada kita, pansus haji kemudian nyerang NU jangan-jangan ini masalah pribadi ini jangan-jangan gitu loh," katanya.

Tidak hanya itu, Yahya juga menduga kritik dari Pansus Angket Haji juga erat kaitannya dengan posisi adiknya Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat sebagai Menteri Agama RI.

"Jangan-jangan gara-gara menterinya adik saya, misalnya gitu. Itu kan masalah. Jangan-jangan karena dia sebetulnya yang diincar PBNU ketua umumnya kebetulan saya, menterinya adik saya lalu diincar karena masalah-masalah alasan pribadi begini," kata Yahya.

Meski demikian, Gus Yahya tidak ingin ambil pusing terhadap kecurigaan yang berkembang itu. Dia ingun melihat perkembangan lebih lanjut dari Pansus Haji tersebut.

"Nanti kita lihat aja bagaimana kelanjutannya ya. Sejauh ini sih ya kita juga bengong juga ada apa ini kok tiba-tiba pansus gitu, kita masih belum," kata Yahya.

Menanggapi tudingan itu, Ketua Tim Pengawas Haji, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang juga Ketua Umum PKB menepis anggapan tersebut. Dia menyatakan Pansus Angket Haji berawal dari Komisi VIII DPR yang  mengalami kemacetan rapat dengan Kementrian Agama karena tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai. 

"KETERTUTUPAN kemenag, membuat Komisi VIII bersepakat membongkat data yang tertutup itu melalui Pansus Angket, terutama penggunaan visa  hak jamaah haji reguler yang tidak diberikan kepada jamaah yang sudah antri berpuluh tahun,” tulis Cak Imin melalui akun X pribadinya, @cakimiNow seperti dikutip Senin (29/7/2024).

Cak Imin meyakini, urusan Pansus Angket Haji murni kerjaan wakil rakyat yang ingin membuktikan dugaannya apakah benar ada penyelewengan penggunaan visa haji atau tidak.

Maka dari itu, mantan calon wakil presiden 2024 itu menegaskan tidak ada sama sekali kepentingan pribadi dari partainya terhadap siapa pun, termasuk PBNU.

“Jadi ini murni urusan pekerjaan komisi VIII yang meminta Pansus angket haji. Fokus pada apakah terjadi penyelewengan penggunaan visa haji. Gak ada urusanya dengan PKB atau PBNU, Paham !, tegas Cak Imin memungkasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

DPR Tepis Tudingan PBNU

Anggota Komisi VIII Maman Imanulhaq membantah pernyataan Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf yang menuding urusan Pansus Angket Haji 2024 untuk menyerang PBNU.  Menurut Maman, pengguliran Angket Haji murni dalam rangka perbaikan manajeman haji.

Anggota Pansus ini menegaskan, PBNU tak perlu ikut dalam urusan politik yang kini tengah bergulir di DPR. Apalagi Angket merupakan hak yang dimiliki parlemen untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan perundangan.

"Urusan Angket Pansus Haji 2024 adalah urusan kerja DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama," kata Kiai Maman pada keterangannya, di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Pansus, imbuh Maman, adalah cara konstitusional, resmi yang dilindungi undang-undang untuk menunjang kerja parlemen dalam melakukan pengawasan dan perbaikan kerja eksekutif. Apalagi dalam Pansus Angket Haji 2024 ini telah disetujui oleh seluruh fraksi di Senayan.

"Pansus haji itu formal, resmi dan Konstitusif. Tidak ada urusan dengan pribadi-pribadi atau PBNU," tegasnya.

Maman menegaskan bahwa Pansus Angket Haji 2024 dibuat untuk memastikan adanya peningkatan pelayanan haji pada masa mendatang. Justru, kata Kiai Maman, PBNU perlu berterima kasih atas adanya Angket ini, pasalnya warga NU yang nantinya juga bakal merasakan perbaikan pelayanan haji.

Sementara soal pertimbangan pembentukan Pansus angket ini, Maman mengungkapkan sederet persoalan haji pada tahun 2024 ini, salah satunya yakni soal pembagian kuota haji oleh Kemenag yang tak seusai dengan penetapan yang diketok pemerintah dan DPR. 

“Soal pelayanan jemaah haji Indonesia pada saat Armuzna yang dianggap buruk,” pungkasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memastikan, Pansus Haji murni urusan pekerjaan wakil rakyat di Senayan yang didedikasi untuk umat muslim yang sudah menunggu terlalu lama untuk melaksanakan ibadah haji. Maka dari itu, dia tidak sepaham dengan narasi yang menyinggung hal itu adalah urusan pribadi para pihak terkait.

"Tidak ada urusannya dengan pribadi-pribadi. Sekali lagi saya tegaskan ini murni pekerjaan," tegas Marwan dalam keterangan diterima, Senin (29/7/2024).

Dia pun tidak sepakat, dengan anggapan yang menilai pansus haji dikaitkan dengan silang pendapat PKB dan PBNU. Sebab tujuan Parlemen membentuk hal tersebut untuk meminta penjelasan kepada Kementerian Agama yang dipimpin oleh Yaqut Cholil Coumas, adik dari Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf.

"Tidak ada urusanya dengan PKB atau PBNU. Jangan kebakaran jenggot. Ini murni urusan Kementerian Agama. Bukan urusan PKB atau PBNU," yakin dia.

Marwan mengungkap, Pansus Angket Haji dibentuk karena Kementerian Agama (Kemenag) dinilai tidak transparan soal data dan keterangan memadai terkait  pelaksanaan haji.

"Dalam rapat antara Komisi VIII dan Kemenag terjadi kebuntuan. Komisi VII tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai," ungkap dia.

Marwan menilai, ketertutupan Kemenag membuat Komisi VIII bersepakat membongkar data yang diduga ditutup-tutupi itu. Harapannya, dugaan tersebut mendapat konfirmasi yang nyata.

“Terutama penggunaan visa  hak jamaah haji reguler yang tidak  diberikan  kepada jamaah yang sudah antri berpuluh tahun," pungkas Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara itu.

3 dari 3 halaman

Tanggapan Kemenag Soal Pansus Haji

Isu penyalahgunaan alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji (Pansus Haji) oleh DPR. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah kenapa kuota tambahan dialokasikan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Seperti diketahui, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Hal ini sesuai dengan Pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8%.

Indonesia kemudian mendapatkan kuota tambahan haji 1445 H/2024 M sebesar 20.000 jemaah yang disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023. Jumlah ini cukup spesial karena baru kali pertama Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak itu.

Kuota tambahan itu selanjutnya dialokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. Hal ini berdasarkan Pasal 9 UU No 8 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa alokasi kuota tambahan haji diatur oleh Menteri Agama.

"Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat special ekstra kuota 20.000," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latif di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Hilman mengaku, sejak sebelum ada kuota tambahan, pihaknya sudah mendiskusikan dengan Arab Saudi terkait kepadatan di Mina. Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi dari 221.000 kuota, sebanyak 30.000 di antaranya  menggunakan skema tanazul ke hotel, untuk mengurangi kepadatan di Mina.

Tanazul maksudnya jemaah memisahkan diri dari rombongan, tidak menginap di tenda Mina, tapi kembali ke hotel di Makkah, khususnya yang dekat dengan jamarat.

Dalam perkembangan selanjutnya, tambahan kuota 20.000 mendapat approval (persetujuan) dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 reguler.

Hal itu tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.

Mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang. Namun, hal itu juga mengharuskan Kemenag untuk berpikir keras, mulai dari skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik di tanah air maupun Tanah Suci.

Apalagi, Kemenag belum pernah mendapat tambahan kuota haji hingga 20.000. Sebelumnya, Kemenag pernah mendapat tambahan kuota 10.000 pada 2019, dan 8.000 pada musim haji 2023.

"Lalu tahun ini mendapat tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kita lakukan banyak simulasi," sambungnya.

Sedangkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak masalah dengan pembentukan panitia khusus (pansus) angket pengawasan ibadah haji 2024 oleh DPR RI . Dia mengikuti semua proses yang diatur oleh konstitusi.

"Kita ikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Dia mengaku baru mengetahui pansus angket haji telah resmi dibentuk. Namun, Yaqut memastikan dirinya siap menyampaikan laporan terkait pelaksanaan ibadah haji 2024 secara transparan.

Semua proses kita akan laporkan kan, proses mulai dari persiapan sampe pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan, apa adanya," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini