Sukses

Jual Video Pornografi Anak di Telegram, Pria Ini Raup Untung Jutaan Rupiah

Ade Safri mengatakan, tersangka awalnya mempromosikan konten video bermuatan pornografi dewasa maupun anak via media sosial twitter alias X dengan username @DeflamingoOfc.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemuda asal Bandung, Jawa Barat MAFA (20) harus diamankan pihak kepolisian, lantaran menjual konten video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. MAFA diketahui telah meraup untung jutaan rupiah per-bulan dari hasil jualan konten tersebut.

Hal ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia menyebut, MAFA menjalankan bisnis jual-beli konten vulgar anak sudah setahun belakangan.

"Sejak Agustus 2023 sampai bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta per-bulan, kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).

Ade Safri mengatakan, tersangka awalnya mempromosikan konten video bermuatan pornografi dewasa maupun anak via media sosial twitter alias X dengan username @DeflamingoOfc.

"Pada akun X tersebut, tersangka memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram dengan username Deflamingo Collection," ujar dia.

Ade Safri mengatakan, tersangka memasang taif Rp 165 ribu per-bulanan atau Rp 15 ribu untuk yang mau menikmati paket eceran.

"Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli akan men-japri admin atau id telegram @DeflamingoOfc. Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Pelaku

Ade mengungkap, motif tersangka dalam menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi. "Motif ekonomi," tandas dia.

MAFA telah diringkus di sebuah rumah kost kawasan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 26 Juli 2024. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.