Sukses

KPK Temukan Lagi Bukti Kasus IUP Eks Gubernur Malut Usai Geledah Sejumlah Lokasi

Tessa mengatakan barang bukti tersebut akan ditelaah oleh tim penyidik sekaligus akan memanggil saksi-saksi terkait untuk mengklarifikasi hasil temuan WIUP tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti baru terkait kasus yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Eks Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif (MS). Adapun bukti tersebut berupa dokumen kepengurusan perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal ini diungkap usai KPK menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan itu dalam rangka pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AGK.

"Hasil yang didapat adalah penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan catatan serta barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," kata Tessa melalui keterangannya, Selasa (30/7/2024).

Tessa menyebut penggeledahan itu dilakukan pada 25 sampai 26 Juli 2024 yang menyasar ke lima lokasi.

"Kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara serta dua rumah yang berlokasi di Jakarta selatan dan tangerang selatan," ucap Tessa.

Untuk selanjutnya, Tessa mengatakan barang bukti tersebut akan ditelaah oleh tim penyidik sekaligus akan memanggil saksi-saksi terkait untuk mengklarifikasi hasil temuan WIUP tersebut.

Selain kelima lokasi itu, tim penyidik juga sebelumnya sempat menggeledah kantor Ditjen Minerba pada Kementerian ESDM. Hasilnya, penyidik menyita Dokumen/surat dan print out BBE (Barang Bukti Elektronik) yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tsk AGK dan MS.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Tetapkan Penyuap Eks Gubernur Malut sebagai Tersangka

Dalam perkembangan kasusnya, KPK telah mendapatkan Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif yang menyuap AGK untuk kepengurusan Izin Usaha Tambang (IUP). Syarif juga telah ditetapkan tersangka penyuap Kasuba.

Muhaimin merupakan makelar dari 37 atas kepengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Izin itu kemudian ditandatangani Kasuba dan diteruskan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dari usulan WIUP tersebut, terdapat enam blok yang yang dimuluskan perizinannya untuk ditetapkan izin usahanya oleh Kementerian ESDM tahun 2023.

"Yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum. Dari enam blok tersebut, lima blok diantaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok KAF, Blok foli, Blok marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Liliefsawai," beber Asep.

"Dari lima Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai," Asep melanjutkan.

 

3 dari 3 halaman

Ditahan 20 Hari ke Depan

Pada saat yang bersamaan juga, suap tersebut sebagai uang pemulusan proyek di Dinas PUPR Provinsi Malut.

Atas perbuatannya, eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu ditahan selama 20 hari kedepan karena dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.