Sukses

Diperiksa KPK, 2 Pejabat Pemkot Semarang Dicecar Penyidik soal Upah Pungut Pegawai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang (Pemkot Semarang).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang (Pemkot) Semarang. Sebanyak tiga orang saksi dicecar perihal upah pungut pegawai di Pemkot Semarang.

"Saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP atau Upah Pungut," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).

Dalam dugaan korupsi yang diusut oleh tim penyidik, yakni di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, dan pemerasan. Pemeriksaan telah dilakukan pada Senin (29/7/2024) kemarin.

"Pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jl. Sultan Agung No.131, Kota Semarang, Jawa Tengah," ucap Tessa.

Dari pemeriksaan tersebut, dua orang di antaranya adalah seorang pejabat di Pemkot Semarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kedua orang dimaksud adalah Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyadari dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah. Kemudian ada juga seorang pegawai non ASN Bapenda bernama Marjani Heriyanto.

Dalam kasus tersebut, sejumlah lokasi juga telah digeledah oleh tim penyidik. Hasilnya penyidik menemukan sejumlah uang. Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan untuk nominal uang yang ditemukan, masih dalam perhitungan.

"Ada sejumlah uang tapi masih dalam konfirmasi jumlahnya karena masih berlangsung," ujar Tessa di Gedung KPK, Jumat (26/7).

Selain itu ditemukan juga dokumen perubahan APBD 2023-2024. Beberapa dokumen lain yang juga sempat ditemukan oleh tim penyidik seperti dokumen pengadaan pada masing-masing dinas Pemkot Semarang.

"Tentunya barang bukti elektronik, dokumen, terus ya dokumen-dokumen ya. Dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas, baik pengadaan dan penunjukan langsung, dokumen dokumen yang berisi catatan-catatan tangan," beber Tessa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Periksa Saksi Lainnya

Untuk selanjutnya, penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang.

"Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilaksanakan minggu depan," tutup Tessa.

Sebagimana diketahui, komisi Antirasuah telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang atas kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dua di antaranya adalah Ita dan suaminya, Alwin Basri.

"Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 17 Juli 2024.

Pada saat yang bersamaan, Asep juga mengamini dua orang penyelenggara yang dimaksud adalah Ita bersama suaminya.

"Semua pihak dicegah pasti akan kami umumkan," ucap Asep.

 

3 dari 3 halaman

Sudah Ada Tersangka

Asep juga mengakui kalau sudah ada tersangka yang telah ditetapkan bersamaan dengan keempat orang yang dicegah tersebut.

"Saya sampaikan bahwa tadi ketika naik penyidikan pasti kita melakukan cegah terhadap para tersangka tersebut," beber Asep.

Hanya saja dirinya enggan untuk membeberkan identitas daripada para tersangka yang dimaksud.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Ita dan suaminya Alwin Basri yang telah dicekal oleh KPK. Bersamaan juga dua orang pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar. Keempat orang ini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun KPK baru akan mengumumkan penetapan tersangka secara resmi dan penahanan setelah keempat orang tersebut dipanggil dan akan dilakukan penahanan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.