Sukses

5 Respons DPR RI Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Afrianti

Komisi III DPR RI menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin 29 Juli 2024 itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan vonis tersebut janggal.

"Ini sangat sangat janggal karenanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini, kalau dari rekaman video yang kami lihat juga di media sosial dan di televisi juga, sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," ujar Habiburokhman, Senin 29 Juli 2024.

Dia menilai hakim harusnya bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau delus evantualis.

"Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang, tetapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, ya itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan," kata Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III DPR RI meminta agar Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kasus kematian Dini Sera Afrianti.

"Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam majelis hakim terkait perkara almarhumah Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo.

Tak hanya itu, pada kesimpulan dalam pertemuan tersebut juga ingin agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan kasasi dengan memori yang kuat.

Berikut sederet respons DPR RI terkait vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Komisi III DPR Nilai Vonis Bebas Ronald Tannur Sangat Janggal

Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, yang kini divonis bebas. Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan vonis tersebut janggal.

"Ini sangat sangat janggal karenanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini, kalau dari rekaman video yang kami lihat juga di media sosial dan di televisi juga, sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 29 Juli 2024.

Habiburokhman menilai hakim harusnya bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau delus evantualis.

"Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang, tetapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninghal dunia, ya itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan," ucap Habiburokhman.

Selain itu, Habiburokhman menilai seharusnya majelis hakim itu bisa menerapkan prinsip pembuktian sirkumtansial evident.

"Artinya bukti yang indirect yang tidak langsung, karena dari rangkaian peristiwa misalnya dimasukkan ke bagasi dan lain sebagainya ya, artinya memang secara garis besar ini mengarah pada si terdakwa, kenapa kok bisa dibebaskan dalam perkara seperti ini," terang Habiburokhman.

Politikus Gerindra itu ingin memastikan di tingkat kasasi, Jaksa akan menyiapkan memori kasasi yang kuat.

"Polisi juga kami mengundang, alhamdulilah semua fraksi setuju ya termasuk Pak Adang fraksi PKS setuju, hari ini hadir dari korban kami dengar lalu kami sebenarnya juga mengundang pakar hukum pidana Asep Irawan, Kang Asep, untuk memberikan pendapatnya terkait perkara ini," pungkasnya.

 

3 dari 6 halaman

2. Kata Wakil Ketua Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan rasa kesalnya ke hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada 24 Juli 2024. Hal ini disampaikannya saat melakukan audiensi dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Senin 29 Juli 2024.

Awalnya, Kuasa Hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq menyampaikan hasil visum korban menyatakan Dini meninggal dunia karena banyaknya pendarahan majemuk.

"Pada pemeriksaan luar ditemukan, pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata, bintik pendarahan pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata, kebiruan pada ujung-ujung jari dan kuku tangan kanan dan kiri pada ujung jari jari dan kuku kuku kaki kanan dan kiri," kata Dimas.

Saat Dimas masih membeberkan hasil visum Dini, Ahmad Sahroni menyela untuk bertanya mengenai penyebab Dini meninggal berdasarkan hasil visum.

"Bapak sorot, itu di hasil visum itu adakah bahasa bahwa yang bersangkutan meninggal dikarenakan alkohol?," tanya Sahroni.

"Tadi sudah dijelaskan meninggal karena adanya pendarahan majemuk," jawab Dimas.

Politikus NasDem ini lantas menyatakan, pihaknya ingin mengejar kebenaran apakah benar Dini meninggal dunia karena sakit dan alkohol.

"Maksudnya berlandaskan putusan yang dia putuskan karena menghormati meninggal itu gara-gara alkohol itu yang saya kejar," ujar Ahmad Sahroni.

"Hakim brengsek," sambungnya.

 

4 dari 6 halaman

3. Komisi III DPR Minta MA dan KY Periksa Hakim yang Vonis Bebas, Bakal Gelar Rapat Khusus

Komisi III DPR RI mendengarkan aduan keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan hingga tewas dengan pelaku Gregorius Ronald Tannur, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 29 Juli 2024.

Keluarga Dini mengadu ke DPR usai Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI meminta agar Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kasus kematian Dini Sera Afrianti.

"Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam majelis hakim terkait perkara almarhumah Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo.

Tak hanya itu, pada kesimpulan dalam pertemuan tersebut juga ingin agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan kasasi dengan memori yang kuat.

"Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumhan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Heru.

Komisi III DPR juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga Dini Sera Afrianti.

"Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Heru Widodo.

Selain itu, Komisi III DPR RI bakal mengagendakan rapat khusus bersama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk mendalami vonis Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.

"Jadi saya pikir saya kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY," kata Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 29 Juli 2024.

Tak hanya itu, Komisi III juga nantinya akan mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk membahas permasalahan tersebut.

"Dan kami juga akan mengundang Mahkamah untuk membahas terkait masalah ini," jelas Habiburokhman.

 

5 dari 6 halaman

4. Komisi III DPR Minta Kemenkumham Cekal Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri

Komisi III DPR RI meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur. Hal ini usai mendengar aduan dari pihak keluarga korban Dini Sera Afrianti, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pencekalan masih memungkinkan dilakukan. Mengingat, kasus Ronald belum inkrah meski sebelumnya sudah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Ya, pencekalan kami sedang juga akan mendorong dilakukannya pencekalan kepada si Ronald ini. Karena memang perkara ini belum inkrah masih kasasi seharusnya bisa dilakukan pencekalan," kata Habiburokhman.

"Karena memang belum inkrah masih dalam proses hukum akan percuma proses hukum akan sia-sia proses hukum kalau ketika diputus si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia," sambungnya.

Menurutnya, proses atau permintaan pencekalan itu juga menjadi concern pihaknya dalam kasus yang menimpa Dini Sera.

"Itu menjadi concern kami soal pencekalan, kami akan maksimal dorong kepada imigrasi, kepada aparat terkait agar dikenakan pencekalan," ujar Habiburokhman.

 

6 dari 6 halaman

5. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Sebut Vonis Tidak Masuk Akal

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menegaskan, DPR RI berkomitmen mengawal sebaik mungkin kasus Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif akan kami lakukan hal yang terbaik yang akan bisa kami lakukan," katanya, Jakarta, Senin 29 Juli 2024.

Dasco menegaskan kembali komitmen komisinya dalam mengawal kasus hukum tersebut agar korban, almarhum Dini Sera Afrianti, dan keluarganya mendapatkan hak yang seadil-adilnya.

Dasco menilai putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya meninggal dunia itu tidak masuk akal.

"Apa yang disampaikan berdasarkan visum et repertum, dan dakwa jaksa, serta keputusan hakim itu sangat bertolak belakang dan menurut kami yang orang hukum ini adalah hal yang tidak masuk akal," tuturnya.

Tak lupa, dia turut menyampaikan duka cita kepada keluarga korban yang hadir dalam rapat audiensi tersebut yakni Ayah Dini Sera, Ujang Suherman bersama adik Dini Sera, Alfika Risma, beserta tim kuasa hukum.

"Saya ucapkan turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah dalam keadaan yang menurut kita sama-sama memprihatinkan," jelas Dasco.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.