Sukses

KPK Periksa Wali Kota Mbak Ita dan Suaminya terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Total, ada lima orang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Dua di antaranya saksi bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) yang kerap disapa Mbak Ita. Pemeriksaan sehubungan dengan kasus dugaan korupsi gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.

"Hari ini Selasa (30 Juli) KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa suami Mbak Ita, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Total, ada lima orang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut hari ini. Dua di antaranya saksi bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Lalu ada tiga orang saksi lain yang diperiksa di Akademik Kepolisian Semarang yang merupakan pejabat Pemkot Semarang. Mereka adalah Bambang Prihartono (BP), Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto (BF), Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, dan Iswar Aminudin (IA), Sekretaris Daerah Kota Semarang.

KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dua di antaranya Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Ita dan suaminya Alwin Basri.

"Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7/2024).

Di saat yang bersamaan, Asep juga mengamini dua orang penyelenggara yang dimaksud adalah Ita bersama suaminya. "Semua pihak dicegah pasti akan kami umumkan," ucap Asep.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang pihak swasta yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.

 

2 dari 2 halaman

Temuan KPK Usai Geledah Sejumlah Tempat di Pemkot Semarang

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang terkait kasus korupsi gratifikasi hingga pemerasan. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan temuan baru.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, KPK menemukan sejumlah uang dengan nominal yang masih dalam penghitungan.

"Ada sejumlah uang tapi masih dalam konfirmasi jumlahnya karena masih berlangsung," ujar Tessa di Gedung KPK, Jumat (26/7/2024).

Selain itu, ditemukan juga dokumen perubahan APBD 2023-2024. Beberapa dokumen lain yang juga sempat ditemukan oleh tim penyidik seperti dokumen pengadaan pada masing-masing dinas Pemkot Semarang.

"Tentunya barang bukti elektronik, dokumen, terus ya dokumen-dokumen ya. Dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas, baik pengadaan dan penunjukan langsung, dokumen dokumen yang berisi catatan-catatan tangan," beber Tessa.

Untuk selanjutnya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi yang akan dilaksanakan pada pekan depan di wilayah Semarang. "Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilaksanakan minggu depan," tutup Tessa.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini