Sukses

KPK Geledah Puluhan Kantor Dinas Pemkot Semarang, Temukan Uang Rp1 Miliar dan Duit Asing

KPK menyatakan, akan memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi soal hasil temuan dari penggeledahan terkait kasus korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan terkait kasus korupsi pada lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Penggeledahan itu menyasar pada puluhan kantor dinas Pemkot Semarang hingga rumah pribadi.

"Sejak 17 sampai dengan 25 Juli penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Selasa (30/7/2024).

Terdapat beberapa daerah yang disasar saat penyidik menggeledah kasus tersebut, di antaranya di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Hasilnya, ditemukan uang miliaran rupiah dan juga ribuan mata uang asing.

"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan," kata Tessa.

"Uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," sambung dia.

Penyidik pun, Tessa melanjutkan, akan memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi soal hasil temuan dari penggeledahan itu.

Sementara itu, untuk agenda pemeriksaan hari ini, Selasa (30/7/2024), penyidik memanggil suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri di gedung Merah Putih KPK. 

Ketika selesai pemeriksaan, Alwin mengaku telah mendapat surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

"(Sudah terima SPDP) Nggih [iya]," ucap Alwin sambil berjalan keluar dari gedung KPK, Selasa (30/7).

Sejalan dengan dikeluarkannya Sprindik dari KPK, maka tim penyidik sudah meneken ada pihak tersangka dari kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan di Pemkot Semarang.

2 dari 3 halaman

KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka Korupsi

KPK menetapkan empat tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah pihak penyelenggara negara.

"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).

Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.

"Menerbitkan sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang dan dugaan gratifikasi," kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jawa Timur.

Sementara itu, untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta lain bernama Rahmat Djangkar.

Keempat orang ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.

 

3 dari 3 halaman

Diperiksa KPK, 2 Pejabat Pemkot Semarang Dicecar Penyidik soal Upah Pungut Pegawai

Sementara itu, untuk mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang (Pemkot) Semarang, tiga orang saksi dicecar perihal upah pungut pegawai di Pemkot Semarang.

"Saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP atau Upah Pungut," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).

Dalam dugaan korupsi yang diusut oleh tim penyidik, yakni di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, dan pemerasan. Pemeriksaan telah dilakukan pada Senin (29/7/2024).

"Pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jl. Sultan Agung No.131, Kota Semarang, Jawa Tengah," ucap Tessa.

Dari pemeriksaan tersebut, dua orang di antaranya adalah seorang pejabat di Pemkot Semarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kedua orang dimaksud adalah Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyadari dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah. Kemudian ada juga seorang pegawai non ASN Bapenda bernama Marjani Heriyanto.

Dalam kasus tersebut, sejumlah lokasi juga telah digeledah oleh tim penyidik. Hasilnya penyidik menemukan sejumlah uang. Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan untuk nominal uang yang ditemukan, masih dalam perhitungan.

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumbe: Merdeka.com