Sukses

Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta pada Rabu 31 Juli 2024: Aturan, Jam Berlaku, dan Tips bagi Pengendara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap pada hari ini, Rabu (31/7/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama stakeholder terkait kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada Rabu (31/7/2024) sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Aturan ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan, di mana, kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan nomor eplat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Peraturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Terkait dengan jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Berikut tips bagi pengendara roda empat atau lebih saat peraturan ganjil genap Jakarta berlaku:

1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan: Sebelum berangkat, pastikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal ganjil atau genap hari ini.

2. Gunakan Transportasi Alternatif: Jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan hari ini, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL.

3. Rencanakan Rute Alternatif: Cari tahu rute alternatif yang tidak termasuk dalam area ganjil genap untuk menghindari pelanggaran.

4. Manfaatkan Teknologi: Gunakan aplikasi navigasi yang menyediakan informasi real-time mengenai kebijakan ganjil genap dan kondisi lalu lintas untuk merencanakan perjalanan Anda.

5. Carpooling: Pertimbangkan untuk berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki pelat nomor sesuai, sehingga tetap dapat bepergian tanpa melanggar aturan.

6. Perhatikan Rambu Lalu Lintas: Selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang menginformasikan tentang batasan ganjil genap untuk memastikan Anda tidak melanggar aturan.

Dengan mematuhi aturan ganjil genap, kita dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Semoga perjalanan Anda hari ini lancar dan aman!

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.