Sukses

Wali Kota Semarang Mbak Ita Absen Pemeriksaan KPK, Alasan Rapat Paripurna

KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. Namun hanya Alwin yang memenuhi panggilan KPK, sementara Mbak Ita absen.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita absen dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (30/7/2024). Mbak Ita tidak memenuhi panggilan KPK karena menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Semarang, Jawa Tengah.

"Hari ini yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

Dia menjelaskan, pemeriksaan Mbak Ita hari ini sedianya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa hingga pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

Kader PDIP itu telah bersurat ke penyidik KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya.

"Yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024," ucap Tessa.

Selain Mbak Ita, KPK hari ini juga memeriksa suaminya, Alwin Basri. Alwin yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah ini telah memenuhi pemanggilan KPK sebagai saksi dalam perkara yang sama dengan istrinya.

Dalam pemeriksaannya, Alwin didalami soal tiga perkara kasus korupsi yang tengah diusut KPK. Kasus tersebut adalah penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024.

Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi.

Tessa juga tidak menapik materi pemeriksaan terhadap Alwin Basri termasuk soal penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. 

 

2 dari 2 halaman

KPK Geledah 46 Kantor Terkait Korupsi di Pemkot Semarang

Sekiranya, ada 46 kantor dinas Pemkot Semarang yang telah digeledah oleh penyidik antirasuah.

"Sejak 17 sampai dengan 25 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," kata Jubir KPK.

Terdapat beberapa daerah yang disasar saat penyidik menggeledah kasus tersebut, di antaranya di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Hasilnya, ditemukan uang miliaran rupiah dan juga ribuan mata uang asing.

"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan," Tessa merincikan.

"Uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," sambung dia.

Penyidik pun, Tessa melanjutkan, akan memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi soal hasil temuan dari penggeledahan itu.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com