Liputan6.com, Jakarta Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara membongkar peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 kilogram. Ada dua orang pelaku yang ditangkap dalam kasus ini yaitu MS dan NR.
"Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).
Gidion mengatakan petugas awalnya menerima informasi dari masyarakat perihal adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja di sekitar Mal Summarecon, Bekasi. Dari hasil tindak lanjut itu, diamankan satu orang tersangka.
Advertisement
Penangkapan terhadap MS di Jalan Boulevard Selatan depan Mal Summarecon, Bekasi Utara pada Kamis (25/7/24) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan dalam sepeda motor pelaku.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho menambahkan, petugas kemudian menginterogasi pelaku MS. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR.
Selain itu, pelaku ini juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta.
Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya pada Jumat pagi (26/7/24) sekitar pukul 04.30 WIB di Satria Mekar Tambun, Bekasi.
"Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram," kata Prasetyo.
Pelaku NR mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial CM yang saat ini masih belum tertangkap. Barang haram ini, katanya, akan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram.
Kedua Tersangka Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya, pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Kalideres, Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Saat itu paket berisi 75 kilogram ganja habis dijual pelaku dan setiap satu kilogram mendapat keuntungan Rp300 ribu, sehingga total uang yang didapat Rp22.500.000.
Setelah habis, pelaku ini kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram di Terminal Kalideres pada 23 Juli 2024.
Pelaku NR ini membawa barang tersebut ke rumahnya di kawasan Tambun sebelum dijual kembali untuk menghasilkan uang.
"Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap," kata Prasetyo.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal pidana hukuman mati," kata Prasetyo.
Advertisement