Sukses

Dinkes Depok Akui Meminta Klinik WSJ Tutup dan Turunkan Banner Layanan 

Mary menjelaskan, Pemerintah Kota Depok terhadap klinik WSJ sebagai klinik pratama. Namun pada pelaksanaannya klinik tersebut memberikan pelayanan perawatan kecantikan.

 

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kesehatan Kota Depok mulai membuka tabir perizinan klinik WSJ, Beji, Depok. Hal itu usai public menyoroti terkait perizinan klinik WSJ memberikan pelayanan sedot lemak, hingga diduga selebgram Ella Nanda meninggal dunia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah memberikan izin sertifikasi kepada klinik WSJ. Izin tersebut diberikan pada 19 Juli 2024, atau tiga hari sebelum dugaan meninggalnya korban menjalani sedot lemak.

“Jadi izin klinik atau sertifikat standar itu sudah dikeluarkan melalui DPMPTSP, tertanggal 19 Juli 2024. Jadi kalau ditanyakan sudah ada izin kliniknya atau belum, berarti sudah keluar izin klinik,” ujar Mary, Selasa (30/7/2024).

Mary menjelaskan, Pemerintah Kota Depok terhadap klinik WSJ sebagai klinik pratama. Namun pada pelaksanaannya klinik tersebut memberikan pelayanan perawatan kecantikan.

“Kalau izinnya berupa klinik. Jadi kalau di dalam izin atau sertifikat standar itu tidak disebutkan, klinik kecantikan tidak disebutkan. Jadi di dalam izin atau sertifikat standar itu kita cantumkan izinnya berupa Klinik Pratama. Klinik Pratama itu apa artinya? Kalau Klinik Pratama itu berarti klinik yang melakukan layanan yang pelayanannya dilakukan oleh dokter umum,” jelas Mary.

Pada perjalanan pengajuan proses izin, pihak klinik menyertakan sertifikat pelatihan estetika. Pada perincian teknis atau rekomendasi teknis pihaknya, klinik dapat melakukan pelayanan estetika.

“Banyak bilang klinik kecantikan, karena memang dokter penanggung jawab dan dokter pelaksana mempunyai atau melampirkan sertifikat estetika,” ucap Mary.

Diketahui klinik WSJ melakukan pengurusan perizinan sejak Desember 2023. Dinas Kesehatan Kota Depok mengakui hanya mengeluarkan rekomendasi, adapun izin dikeluarkan oleh DPMPTSP.

“Semua perizinan sekarang sudah ada di DPMPTSP, jadi satu pintu. Prosesnya sudah mulai dari Desember 2023 Sampai terus proses dan kemudian 19 Juli 2024. Jadi sudah terbit sertifikat standar atau izin operasional ya. Kalau banyak yang mengatakan izin operasional,” terang Mary.

Terungkap, klinik WSJ pernah dilaporkan ke polisi atas kasus yang sama di 2023, pada saat itu korban akhirnya berdamai dan korban tidak sampai meninggal dunia. Saat disinggung hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Depok tidak mengetahui perihal tersebut.

“Belum ada laporan ke kita ya pada 2023, Jadi kita memang baru menindaklanjutinya pada sekarang,” ungkap Mary.

Mary menuturkan, pada Februari 2024 klinik tersebut launching pembukaan klinik atau salon. Dinas Kesehatan Kota Depok sudah menindaklanjuti dengan meminta menurunkan banner yang dipasang saat launching.

“Kalau untuk tindakannya kan kita sudah minta untuk ditutup, untuk tidak dilakukan layanan. Nah, itu sudah dilakukan. Di tanggal 24 Juli ketika kita sudah mendapatkan laporan, kita mendapatkan berita itu, kemudian kita konfirmasi, kemudian kita minta untuk dilakukan penutupan, untuk tidak melakukan layanan,” tutur Mary.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keterangan Kuasa Hukum Klinik

Sebelumnya, Kuasa hukum Klinik WSJ, Rikardo Siahaan mengatakan, permintaan keterangan yang dilakukan Polres Metro Depok terhadap tujuh saksi, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB. Permintaan keterangan tersebut meliputi kronologi korban saat dilakukan penanganan sedot lemak.

“Untuk sekarang sudah tujuh saksi, kebetulan kita yang dampingi dari klinik, kalau dari saksi lain kita ngga tahu,” ujar Rikardo kepada Liputan6.com, Senin (29/7/2024) malam.

Adapun tujuh saksi dari pihak klinik yang dimintai keterangan, yakni dua dokter, tiga asisten, dan dua owner klinik. Polres Metro Depok meminta klarifikasi dari pihak klinik terhadap penanganan korban Ella.

“Ini masih klarifikasi, kalau untuk hasil kita sama-sama lah, gimana perkembangannya pasti kita sama-sama tahu,” ucap Rikardo.

Saat disinggung adanya malpraktek, Rikardo masih menunggu hasil proses hukum. Pihaknya belum dapat membenarkan dugaan malpraktik yang dilayangkan kepada klinik kliennya.

“Namanya masih proses kita tunggu saja,” terang Rikardo.

 

3 dari 3 halaman

Korban Disebut Punya Kebiasaan Tak Baik

Rikardo tidak membenarkan korban yang berasal dari Medan datang ke Depok melakukan sedot lemak untuk endorsement. Menurutnya, korban datang layaknya pasien klinik lainnya mendaftar melalui admin di media sosial.

“Bukan, datang sendiri,” kata Rikardo.

Rikardo mengungkapkan, korban datang ke klinik meminta layanan sedot lemak tidak memiliki riwayat penyakit. Namun dari penuturan keluarga, korban memiliki kebiasaan kurang baik pada pola hidup kesehatannya.

“Tapi adalah kebiasaan dimana keluarga menyatakan, tidak pantas lah kita ucapkan di depan umum,” ungkap Rikardo.

Rikardo mengakui, sudah menyerahkan sertifikasi dokter dan klinik kepada kepolisian. Menurutnya, klinik kliennya telah sesuai memberikan pelayanan terhadap izin yang dimiliki klinik.

“Kalau itu untuk jenis kliniknya, kalau kita lihat sejauh ini sesuai spesifikasinya, apa yang dilakukan penyidik,” tutur Rikardo. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini