Sukses

Polisi: Dokter yang Tangani Sedot Lemak di Klinik WSJ Depok Bukan Spesialis, Tak Punya Izin Praktik

Arya menjelaskan, hasil dari klarifikasi 10 saksi terungkap fakta, dokter yang melakukan penanganan buka dokter spesialis. Diketahui, dokter yang melakukan penanganan sedot lemak merupakan dokter umum.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok telah meminta klarifikasi sebanyak 10 orang saksi untuk mengusut dugaan meninggalnya selebgram Ella Nanda Sari usai menjalani sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty, Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana membenarkan telah meminta klarifikasi sebanyak 10 orang saksi. Saksi tersebut meliputi dokter yang menangani dan dokter yang mendampingi di klinik kecantikan WSJ Beauty.

“Dokter yang menerima korban di rumah sakit setelah dilarikan dari klinik, kami minta klarifikasi,” ujar Arya, Selasa, (30/7/2024).

Arya menjelaskan, hasil dari klarifikasi 10 saksi terungkap fakta, dokter yang melakukan penanganan buka dokter spesialis. Diketahui, dokter yang melakukan penanganan sedot lemak merupakan dokter umum.

“Hasilnya adalah memang dokter yang bersangkutan bukan dokter spesialis, tapi merupakan dokter umum, dari hasil keterangannya tidak memiliki izin praktik, mengklaim pernah mengikuti pelatihan sedot lemak,” jelas Arya.

Begitupun terkait perizinan pada klinik WSJ Beauty, yakni hanya hanya memiliki izin pratama. Adapun pada perizinan, klinik tersebut hanya mengantongi izin klinik pratama yang peruntukannya untuk tindakan medis dasar.

“Klinik pratama ini hanya bisa melakukan tindakan medis dasar, jadi bukan tindakan medis tingkat lanjutan,” terang Arya.

Arya mengungkapkan, Polres Metro Depok akan meminta klarifikasi Dinas Kesehatan Kota Depok. Begitupun dengan saksi lainnya, Polres Metro Depok akan mendalami keterangan pemilik klinik WSJ berinisial W.

“Akan kita dalami kembali,” tegas Arya.

 

2 dari 3 halaman

Dalami Unsur Pidana

Arya menuturkan, Apabila pada penanganan kasus tersebut ditemukan unsur pidana, Polres Metro Depok akan menjerat para terduga dengan hukuman pidana.

“Misalnya memang nanti ternyata ada bukti yang cukup, kita naikkan ke penyelidikan dengan Undang-Undang Kesehatan dan yang di KUHP itu dua-duanya ancaman sama, maksimal lima tahun,” tutur Arya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, Polres Metro Depok belum melakukan pemanggilan saksi secara resmi. Namun pihaknya telah meminta keterangan dari pihak klinik yang menyatakan korban sempat dibawa ke rumah sakit, pada saat tindakan bermasalah.

“Maka pihak rumah sakit itulah yang kita panggil ke Polres untuk dimintai keterangan,” ujar Arya, Senin (29/7/2024).

Arya menjelaskan, permintaan keterangan pihak rumah sakit untuk mengetahui kondisi korban saat tiba di rumah sakit. Selain itu, polisi meminta keterangan saat hasil tindakan yang dilakukan rumah sakit.

“Hasil pemeriksaan kayak apa itu nanti pihak rumah sakit yang menjelaskan ke kita,” jelas Arya.

 

3 dari 3 halaman

Belum Terima Rekam Medis

Arya mengakui belum menerima hasil rekam medis rumah sakit saat melakukan penanganan korban. Diketahui, saat korban dibawa ke rumah sakit usai pembuluh darah yang pecah, korban dilakukan penanganan di IGD rumah sakit.

“Belum, kan ini mau diperiksa. Iya (dokter yang menangani korban) kan dibawanya ke IGD ya. Kalau dokter dari klinik yang membawa ke sana kan sudah kita tanyain. Sekarang yang menerima di rumah sakit,” ucap Arya.

Polres Metro Depok belum melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Depok terkait perizinan klinik kecantikan. Polres Metro Depok masih mendalami penyebab kematian korban usai melakukan sedot lemak.

“Belum, nanti kita sudah mendapat keterangan lebih detail, baru kita minta keterangan pihak perizinan ya. Sejauh ini kalau nanti dari pihak rumah sakit jadi totalnya empat ya,” ungkap Arya.