Sukses

Admin Medsos Gangster di Bogor Diciduk Polisi gegara Promosi Judi Online

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan tersangka AF dan MN mempromosikan judi online melalui streaming dari akun medsos kelompok remaja bernama Wartal.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil mengungkap modus promosi judi online melalui akun media sosial milik geng motor di Kota Bogor. Modus ini terungkap dari penangkapan dua pelaku dari kelompok Gangster Wartal.

Dua pria berinisial AF (22) dan MN (23) itu berperan sebagai admin dan yang mempromosikan situs judi online di akun Wartal Official.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan tersangka AF dan MN mempromosikan judi online melalui streaming dari akun medsos kelompok remaja bernama Wartal. Kelompok ini yang kerap membuat keributan di jalanan Kota Bogor.

"Akun medsos ini yang sering live di Instagram ketika konvoi dan tawuran. Dari postingan-postingannya itu membuat akun mereka banyak pengikutnya hingga 16,8 ribu followers," ujar Olot, Selasa (30/7/2024).

Mengingat banyaknya jumlah pengikut dan postingannya selalu viral, kedua tersangka mendapat tawaran dari seseorang untuk mempromosikan situs judi online.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uang Digunakan untuk Pesta Miras

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka dibayar dua minggu sekali. Minggu pertama pelaku mendapat bayaran Rp 900 ribu. Dua pekan berikutnya menerima uang Rp 350 ribu.

"Motifnya untuk mencari uangnya dan mereka gunakan untuk beli minuman keras, camilan, rokok ketika berkumpul dengan kelompoknya Wartal," ucapnya.

Olot mengatakan kedua tersangka telah mempromosikan lima situs judi online sejak 30 Juni hingga 28 Juli 2024. Lima situs judi online tersebut, yakni Modus99, WD138, Menang4d, Hopengslot, dan GBosky.com.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 10 tahun penjara

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini