Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah memanggil kepala sekolah dan tenaga pendidik SMPN 19 Depok untuk mengungkap kasus dugaan korupsi terkait mark up atau penggelembungan nilai rapor 51 siswa yang mendaftar di sejumlah SMA Negeri di Kota Depok.
Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengungkapkan, sebelum memeriksa kepala sekolah dan tenaga pendidik di SMPN 19, pihaknya juga telah meminta keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dari praktik penggelembungan nilai rapor tersebut.
“Benar, kemarin kami lakukan permintaan keterangan kurang lebih delapan jam,” ujar Ubaidillah saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (31/7/2024).
Advertisement
Ubaidillah menjelaskan, Kejari Kota Depok mencurigai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif. Manipulasi persyaratan digunakan untuk pendaftaran PPDB tingkat SMA terhadap 51 siswa SMPN 19 Depok.
“Kami tidak dapat menyampaikan pertanyaan materinya, tapi ada sekitar 40 pertanyaan,” katanya.
Terima Dokumen yang Dipalsukan
Pada pemeriksaan tersebut, Kejari Kota Depok telah menerima dokumen yang diduga dipalsukan. Dokumen yang diterima Kejari Kota Depok akan dipelajari untuk mengungkap dugaan korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif.
“Dokumen yang kami terima mencapai sekitar 44 dokumen yang diduga dipalsukan oleh oknum di SMPN 19 Depok,” ungkap Ubaidillah.
Atas temuan tersebut, Kejari Kota Depok berencana akan memanggil pihak yang SMPN 19 Depok yang diduga terlibat pada pemalsuan dokumen. Kejari Depok berkomitmen akan membongkar dugaan korupsi maupun pemalsuan dokumen administrasi sebagai persyaratan PPDB.
“Hari ini penyelidik telah menjadwalkan untuk memanggil tiga orang yang diduga melakukan pemalsuan atas dokumen tersebut,” ucap Ubaidillah menandaskan.
Periksa Operator dan Sekdis Pendidikan Depok
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Ubaidillah mengatakan, Kejari Kota Depok telah memanggil pihak operator SMPN 19 Depok untuk dimintai keterangan. Keterangan tersebut untuk mengungkap kasus mark up nilai SMPN 19 Depok.
“Ya benar, hari ini kita melakukan pemanggilan operator di SMPN 19 untuk serangkaian penyelidikan,” ujar Ubaidillah saat ditemui Liputan6.com di Kejari Depok, Jumat (26/7/2024).
Tidak hanya operator, lanjut Ubaidillah, Kejari Kota Depok akan memanggil saksi lain untuk mengungkap kasus mark up nilai SMPN 19 Depok. Hal itu dilakukan untuk memastikan adanya dugaan indikasi pidana dalam polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok.
“Hari ini satu orang yang dipanggil, operator (SMP Negeri 19 Depok) terlebih dahulu,” ucap Ubaidillah.
Ubaidillah mengakui turut memanggil Dinas Pendidikan Kota Depok diwakili Sekretaris Dinas, yakni Sutarno. Menurutnya, Sutarno turut diminta klarifikasi adanya mark up nilai SMPN 19 Depok.
“Jadi Sekdis dalam rangka menyerahkan hasil temuan atau klarifikasi antara Disdik Depok dengan Dirjen Kemendikbud,” terang Ubaidillah.
Saat disinggung kembali soal adanya dugaan pidana pada mark up nilai SMPN 19 Depok, Kejari Kota Depok masih memerlukan keterangan dan pendalaman.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, kata Ubaidillah.
Advertisement