Sukses

Pasutri di Jakarta Utara Ini Tega Aniaya Dua Balita, Jadi Korban KDRT

Seorang balita harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah dianiaya oleh pasangan suami-istri atau pasutri.

Liputan6.com, Jakarta Seorang balita harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah dianiaya oleh pasangan suami-istri atau pasutri.

Adapun pasutri ini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menerangkan, kejadian ini diketahui kepolisian usai menerima informasi dari Rumah Sakit KBN pada Selasa, 30 Juli 2024. 

Ketika itu, dilaporkan salah satu pasien anak balita kondisi mengenaskan. Diduga, penyebab akibat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," kata Gidion kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

:8- mengatakan, penyidik turun tangan melakukan investigasi. Rupanya, korban kekerasan tak hanya satu anak tapi dua anak. Adapun, salah satunya disembunyikan di gudang rumah.

"Terhadap anak yang pertama MF (2) itu mengalami luka berat, dan kritis. Yang satu RC (4) juga luka berat dan perlu observasi treatment," ujar dia.

Gidion mengatakan, pihak kepolisian telah merujuk dua orang balita ke rumah sakit Polri, Kramat Jati guna mendapatkan perawatan medis. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anak dari Sepupunya

Sementara itu, hasil penyelidikan, ditetapkan seorang laki-laki inisial AAT (32) dan perempuan inisial TAS (21) sebagai tersangka. Mereka adalah sepasang suami-istri, sedangkan korban adalah anak dari sepupunya, kebetulan keluarga korban ada satu di Solo, dan satu di Papua. 

"Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta," ucap dia.

Dalam kasus ini, pasangan suami-istri dijerat pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, Undang-Undang Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

"Ancaman hukuman 10 tahun dan 5 tahun. Dua-duanya ditahan dalam proses penyelidikan. Mereka harus menjalani hukum pidana," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini