Sukses

Ini Motif Penganiayaan Balita di Jakarta Utara

Dua balita menjadi korban penganiayaan di Jakarta Utara. Korban dianiaya menggunakan alat-alat seperti gesper, palu, hingga penggaris besi.

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami-istri ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap dua anak balita. Akibat kejadian itu, kedua korban menderita luka-luka dan harus menjalani perawatan medis.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkap motif penganiayaan. Diduga, dipicu konflik antara orangtua korban dengan tersangka.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan. Gidion menyebut, pasangan suami-istri menuding orangtua korban lepas tanggung jawab karena enggan menanggung biaya hidup anak-anaknya. Sehingga, timbullah suatu konflik.

"Kekerasan sudah dilakukan sejak tanggal 21 Juli 2024, ada konflik di antara orang tua. Karena dititipkan kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," kata Gidion, Rabu (31/7/2024).

"Tapi ini masih perlu konfirmasi ke orangtua kandung korban, apakah benar seperti itu," tambah Gidion

Gidion mengatakan, korban dianiaya menggunakan alat-alat seperti gesper, palu, hingga penggaris besi. Barang-barang tersebut semua kini telah disita sebagai barang bukti.

"Palu digunakan untuk memukul di bagian kaki, kemudian ini baju yang digunakan korban saat mengalami kekerasan terakhir. Dan kita akan melakukan olah TKP, karena diduga dari hasil pemeriksaan ada benturan di tembok ini harus kita lakukan olah TKP. Karena tidak ada bukti video atau CCTV di lokasi," ucap dia.

2 dari 2 halaman

Korban Luka di Sekujur Badan

Lebih lanjut, Gidion mengatakan, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Bahkan, salah satu balita MF (2) kondisinya kritis. Kini, baik MF (2) maupun RC (4) menjalani perawatan di RS Polri.

"Luka di paha, di bagian kepala, tapi itu perlu observasi lebih jauh. Nanti kami sampaikan perkembangannya. Sekarang, kita doakan untuk kedua anak ini segera sembuh dan pulih, diberikan kesehatan. Kondisi korban yang satu kritis, yang usia dua tahun," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani mengatakan, pihaknya mengapresiasi respons cepat Polres Jakarta Utara beserta jajaran.

"Sehingga kasus kekerasan terhadap anak ini dapat ditangani dengan cepat," ujar dia.

Palupi mengatakan, akan memberikan pendampingan kepada kedua korban baik itu secara hukum, psikologis, dan juga selama masa pengobatan di rumah sakit.

"Tadi pagi tim kami masih mendampingi di Rumah Sakit Polri. Kemudian kami koordinasi dengan Kementerian PPPA, sehingga hak-hak anak terkait kesehatan, dan hak ke depannya seperti apa masih perlu pendalaman dan perlu koordinasi dengan kementerian terkait," tandas dia.

Â