Sukses

Ini Perkembangan Terkini Kasus TPPU yang Menjerat Panji Gumilang

Kejagung sebelumnya meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk melakukan audit keuangan terhadap Yayasan Ponpes Al-Zaytun.

 

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih berupaya untuk melengkapi berkas terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Belum, masih dilengkapi P19nya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

Helfi pun belum bisa banyak memberikan update terkait berkas TPPU Panji Gumilang, sebab sampai saat ini pihaknya masih fokus melengkapi catatan dari P-19 yang diminta jaksa.

“Nanti kalau sudah selesai dikabari. Kan masih dibaca untuk kelengkapan hubunganya dengan penuntutan untuk beberapa poin yang harus kita lengkapi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memang telah meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk melakukan audit keuangan terhadap Yayasan Ponpes Al-Zaytun.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan audit itu diperlukan, guna melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang akan diserahkan dari Bareskrim ke Kejagung.

"Bahwa penuntut umum menyatakan supaya diaudit keuangan yayasan. Kenapa, karena ini penting untuk melihat apa? untuk melihat tempus, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang," kata Harli kepada wartawan, Kamis (25/7).

Selain itu, Harli mengatakan keperluan audit keuangan yayasan milik Panji Gumilang diperlukan jaksa saat nanti proses penuntutan ketika kasus naik ke persidangan. Apakah ada indikasi TPPU dalam aliran keluar masuk arus kas.

Adapun terkait perkara ini sudah dua kali berita acara koordinasi antara Kejagung dengan Dittipideksus Bareskrim Polri. Permintaan audit keuangan adalah berita acara ketiga yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang belum dipenuhi oleh penyidik.

"Ini sangat penting, karena pasal-pasal yg dipersangkakan adalah pasal terkait TPPU, maka, perlu kepastian," ujar Harli.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Duduk Perkara Kasus

 

Dalam kasus ini Panji yang telah bebas atas kasus dugaan penistaan agama kembali terseret, karena diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.

Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.

Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara, dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar.

Oleh sebab itu, Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini