Sukses

KPK Tetapkan 7 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi di LPEI

Tessa mengatakan, salah satu pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dari kasus LPEI itu adalah pihak penyelenggara negara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp3,4 triliun.

"Untuk diketahui per tanggal 26 juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangannya, Rabu (30/7).

Tessa mengatakan, salah satu pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dari kasus LPEI itu adalah pihak penyelenggara negara. Hanya saja dia enggan untuk membeberkan identitas dari penyelenggara yang dimaksud dan enam tersangka lain.

Proses penyitaan barang bukti juga telah dilakukan oleh tim penyidik. Untuk selanjutnya, KPK bakal periksa saksi yang dimaksud.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barbuk," ucap Tessa.

Dari kasus tersebut, telah terjadi fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh tiga perusahaan. Sehingga mengakibatkan negara rugi hingga triliunan rupiah.

"Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan Selasa (19/3) malam hari.

"Sehingga yang sudah terhitung dari 3 korporasi penyaluran kredit PT LPEI ini sebesar Rp3,451 triliun," lanjut dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Kasus

Pada saat yang bersamaan, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut dugaan terjadinya fraud tersebut semula adanya penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI.

"Secara umum sebetulnya terkait dengan pembiayaan sebagaimana perbankan, kenapa kemudian kredit itu macet umumnya terjadi karena kurang hati-hatinya komite kredit atau pihak lembaga yang memberikan kredit itu terhadap kondisi dari debitur," ujar Alexander.

KMKE dalam hal ini diduga mengabaikan jaminan kelayakan pengajuan pembiayaan serta adanya indikasi ketidakwajaran dari berdasarkan laporan keuangan tentang waktu Juni 2015. Dimana laporan ketidakwajaran tersebut dijadikan rujukan analisa pembiayaan ke PT PE.

"Jadi laporan keuangan PT PE diduga itu tidak mengandung kebenaran. Itu pada laporan PTPE dijadikan rujukan dalam analisis pemberian pembiayaan ke PT PE," ucap Alex.

 

3 dari 3 halaman

Dugaan Penggelembungan Utang

Pada saat pengajuan jaminan aset tetap oleh PT PE, kata Alex terdapat tiga ruangan kantor yang berpotensi gagal. Sebab belum diterbitkan sertifikat kepemilikan atas aset tersebut.

"Secara keseluruhan jaminan-jaminan yang diberikan PTPE itu lebih kurangnya tidak bisa menutup fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT PE. Jadi jaminannya rendah, tidak menutup kredit yang diberikan," imbuh dia.

Bahkan kata Alex terdapat dugaan penggelembungan nilai piutang PT. PE di antaranya peningkatan aset hingga dua kali lipat dikarenakan naiknya piutang dan pencatatan semu atas akuisisi.

"Ini beberapa dugaan fraud yang dilakukan disebabkan tidak telitinya dari eks Komite Kredit dari LPEI dalam menganalisis laporan-laporan keuangan yang disampaikan PT PE," katanya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • LPEI merupakan singkatan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

    LPEI

  • Tersangka