Liputan6.com, Jakarta - Puluhan orang terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah kegiatan ilegal mereka berhasil dibongkar oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Total ada sebanyak 86 penjudi, di mana 66 orang merupakan pengelola judi online dari berbagai website dan 20 orang lainnya merupakan pengelola judi sabung ayam di Bekasi.
Baca Juga
“Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 66 orang tersangka judi online. Sedangkan untuk judi sabung ayam, kami melakukan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Rabu (31/7/2024).
Advertisement
Wira menambahkan, untuk 38 orang tersangka lainnya dalam kasus judi sabung ayam tidak dilakukan penahanan karena berperan sebagai pemain sabung ayam.
“Sementara profil daripada pemain perjudian sabung ayam ini rata-rata adalah laki-laki dan bapak-bapak semua. Alhamdulilah kita belum menemukan anak di bawah umur ikut permainan perjudian ini. Rata-rata sudah orang dewasa,” ungkap Wira.
“Kami berkomitmen bahwa terhadap 38 orang pemain tersebut tetap akan kita proses sampai tuntas, sehingga diharapkan mendapatkan hukuman dari pengadilan nantinya,” sambung dia.
Sementara untuk barang bukti yang disita dari kasus perjudian sabung ayam yakni di antaranya menyegel arena sabung ayam di Bekasi, 4 ekor ayam, papan tulis jadwal pertandingan, buku rekap, tas ayam, spanduk lokasi adu ayam di Legok Stadium, dan 1 jam pengukur waktu.
66 Tersangka Judi Online
Lebih lanjut dalam kasus penangkapan perjudian online, setidaknya 66 tersangka merupakan pengelola dari 30 situs dan aplikasi yang ditindak. Dia mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan pihak kominfo untuk memblokir akses situs judi online tersebut.
"Dari 30 web perjudian tersebut, kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran, dengan maksud agar website tersebut untuk tidak dapat diakses kembali," ungkap Wira.
Mereka yang ditangkap dalam kasus perjudian online, turut berperan sebagai sebagai pengelola diantaranya sebagai pemilik website, pembuat website, admin, customer service, hingga sebagai pengelola rekening.
“Adapun bentuk permainan yang ditawarkan di website perjudian antara lain, slot, live casino, domino, bakarat, tembak ikan, blackjack, Poker Roulette, judi olahraga maupun ragam perjudian lainnya,” papar Wira.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus perjudian online yakni diantaranya handphone, komputer, laptop, modem, buku tabungan, ATM maupun e-bank, serta uang tunai.
Advertisement
Jeratan Pasal
Terhadap para tersangka perjudian online, dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara untuk Tersangka penyelenggara judi sabung ayam dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kemudian untuk para pemain judi sabung ayam sebanyak 38 orang yang tidak dilakukan penahanan dijerat Pasal 303 BIS KUHP yang tetap diproses hukum dan diharapkan mendapatkan hukuman dari pengadilan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com